InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya

admin by admin
8 Mei 2021
in Nasional
0
Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya
0
SHARES
8
VIEWS

KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai “mudik lokal“, untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

 

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

“Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

– Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
– Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
– Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
– Bandung Raya
– Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
– Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
– Yogyakarta Raya
– Solo Raya

 

Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

  • Urusan pekerjaan/dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5×24 jam.

Baca juga: Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakykan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

  • Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
  • Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
  • Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
  • Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

“Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” pungkas Wiku.

 

Tags: larangan mudik
admin

admin

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Titik penyekatan mudik Bekasi-Karawang, 2.359 kendaraan diputar balik

Titik penyekatan mudik Bekasi-Karawang, 2.359 kendaraan diputar balik

Satgas Covid-19 tegaskan larangan mudik berlaku menyeluruh, termasuk mudik lokal

Satgas Covid-19 tegaskan larangan mudik berlaku menyeluruh, termasuk mudik lokal

Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tolong! Warga Terdampak Banjir Pandeglang Butuh Obat-obatan-Logistik

Tolong! Warga Terdampak Banjir Pandeglang Butuh Obat-obatan-Logistik

5 tahun ago
Gelar Vaksinasi serentak Di Pesantren Dan Rumah Ibadah, Kapolsek Minasatene Meninjau Persiapan Acara

Gelar Vaksinasi serentak Di Pesantren Dan Rumah Ibadah, Kapolsek Minasatene Meninjau Persiapan Acara

4 tahun ago
Pengamanan final rugby antara Papua melawan Jakarta diperketat

Pengamanan final rugby antara Papua melawan Jakarta diperketat

4 tahun ago
Dari Pelaku KDRT, Polisi Berhasil Ungkap Kebun Ganja Dibalik Tanaman Cabai

Dari Pelaku KDRT, Polisi Berhasil Ungkap Kebun Ganja Dibalik Tanaman Cabai

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Korlantas Polri Integrasikan ETLE Mobile Handheld dengan Sistem ETLE Nasional

ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat: Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Trending

Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Pandaan Jelang Mudik Lebaran 2026
jaga negeri

Kakorlantas Polri Tinjau Sarana dan Prasarana Rest Area KM 66 Tol Pandaan

by christine natalia
6 Februari 2026
0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum. melakukan peninjauan Rest Area...

Kakorlantas Polri Sapa Ojol Kota Batu, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Kota Batu Aktif Jaga Ketertiban Lalu Lintas

6 Februari 2026
Polantas Menyapa dan Melayani 2026, Reformasi Kepolisian Lalu Lintas Dimulai dari Jalan Raya

Polantas Menyapa: Dari Penegakan Menuju Pelayanan Lalu Lintas

4 Februari 2026
Korlantas Polri Distribusikan ETLE Mobile Handheld untuk Perkuat Penegakan Hukum di Jawa Tengah

Korlantas Polri Integrasikan ETLE Mobile Handheld dengan Sistem ETLE Nasional

4 Februari 2026
Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas melalui ETLE Drone Patrol Presisi

ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

3 Februari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media