InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ancam Pidana Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
5 Juli 2021
in Daerah, Pandemi
0
Polisi Ancam Pidana Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat
0
SHARES
10
VIEWS

JAKARTA – Jajaran kepolisian sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahaan non kritikal dan non esensial yang masih nekat beroperasi saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi tegas tersebut yakni berupa penegakan yustisi hingga ancaman pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (Gakkum) tersebut. Nantinya, kata Tubagus, satgas tersebut yang akan menindak para pelanggar PPKM Darurat, termasuk perusahaan yang bandel.

“Ada beberapa satgas, salah satunya adalah Satgas Gakkum. Satgas Gakkum ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan. Apa saja ketentuannya? Tadi sudah disampaikan, ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana,” kata Tubagus Ade Hidayat saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021), dini hari.

Aparat penegak hukum bakal menggunakan Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah untuk menindak tegas para pelanggar PPKM, termasuk perusahaan non esensial yang masih beroperasi “Undang-Undang apa yang akan diterapkan? UU yang diterapkan adalah UU tentang penanggulangan wabah. Apa yang dilarang di situ? yang dilarang adalah semua tindakan yang mengahalang-halangi upaya penanggulangan. Lantas apa saja yang disebut dengan penanggulangan, salah satunya penerapan PPKM Darurat yang merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit,” sambungnya.

Atas dasar itu, kata Tubagus, jika ada poin-poin dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah yang dilanggar, maka dianggap telah menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Hal itu yang kemudian bisa diancam pidana. “Contoh, yang non kritikal dan non esensial yang seharusnya tutup, dia buka, melaksanakan operasional, berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tegasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pulau Jawa dan Bali akan dilakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM Darurat. Keputusan PPKM Darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus itu diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona.

Berdasarkan draf panduan mengenai pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat yang diterima MNC Portal Indonesia, untuk pekerja di sektor non esensial menerapkan 100% work from home (WFH). Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya digelar secara online.

Sementara itu, untuk sektor esensial, maksimal 50% staf WFH dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sektor kritikal diperbolehkan 100% staf work from office (WHO) dengan prokes.

Cakupan esensial yang dimaksud yakni meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia. Sumber Kompas.
Daerah

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

18 Juni 2024
TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako PPLM Darurat untuk Warga Solo 
Daerah

TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako PPLM Darurat untuk Warga Solo 

19 Juli 2021
Tak Hanya Pantau Vaksin di Kota Solo, Panglima TNI dan Kapolri Juga Bagi-Bagi Sembako ke Rakyat
Daerah

Tak Hanya Pantau Vaksin di Kota Solo, Panglima TNI dan Kapolri Juga Bagi-Bagi Sembako ke Rakyat

18 Juli 2021
Next Post
TNI-Polri Target 2 Juta Vaksinasi

TNI-Polri Target 2 Juta Vaksinasi

Polisi Razia Toko di NTT Antisipasi Spekulan Menaikkan Harga Obat

Polisi Razia Toko di NTT Antisipasi Spekulan Menaikkan Harga Obat

Sejumlah Titik di Jakpus Macet Imbas PPKM Darurat, Ini Kata Polisi

Sejumlah Titik di Jakpus Macet Imbas PPKM Darurat, Ini Kata Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

10 bulan ago
Kembali direvisi, berikut ketentuan terbaru aturan PPKM darurat

Kembali direvisi, berikut ketentuan terbaru aturan PPKM darurat

5 tahun ago
Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Langkah Yang Dilakukan Sejumlah Polsek Jajaran Polres Kapuas Hulu

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Langkah Yang Dilakukan Sejumlah Polsek Jajaran Polres Kapuas Hulu

5 tahun ago
Tim Razia Prokes di Lhokseumawe Sosialisasi Vaksin COVID-19 ke Pengunjung Kafe

Tim Razia Prokes di Lhokseumawe Sosialisasi Vaksin COVID-19 ke Pengunjung Kafe

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri kecelakaan turun keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

Mudik 2026 Lebih Aman, DPR Nilai Koordinasi Lintas Sektor Membaik

Kakorlantas Sampaikan Duka, Bripka Fajar Permana Dikenang sebagai Pahlawan Jalan Raya

Lebih dari Lancar, Mudik 2026 Hadirkan Rasa Tenang bagi Pemudik

Mudik 2026 Dinilai Sukses, Survei Catat 84,1 Persen Publik Puas pada Polri

Trending

Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali
jaga negeri

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

by christine natalia
17 April 2026
0

Bali — Persiapan pelaksanaan Kemala Run 2026 terus dimatangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui serangkaian...

Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

17 April 2026
Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026

Di Balik Kelancaran Mudik 2026: Dedikasi Polantas yang Tak Terlihat

17 April 2026
Pelajaran dari Pengabdian, Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

17 April 2026
Dari Data ke Kehidupan, Transformasi Polantas Wujudkan Mudik Lebih Aman dan Humanis

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

14 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media