InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Kembali direvisi, berikut ketentuan terbaru aturan PPKM darurat

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
12 Juli 2021
in Nasional
0
Kembali direvisi, berikut ketentuan terbaru aturan PPKM darurat
0
SHARES
10
VIEWS

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan itu berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Namun, sejak kebijakan itu ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Apa sajakah revisi yang dimaksud? Berikut rinciannya:

1. Sektor perkantoran PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan.

Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50% dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50% karyawan. Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah pun melakukan penyempurnaan terkait ketentuan tersebut. Aturan tentang sektor esensial dan kritikal dijabarkan secara lebih rinci. Penyempurnaan aturan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.

Berikut rinciannya:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk nakes akan dimulai pekan depan

2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan

Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Namun, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Pada ketentuan awal PPKM Darurat diatur bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman. Selain tempat ibadah, disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

3. Ketentuan lainnya

Selain ketentuan yang diubah di atas, aturan lain terkait PPKM Darurat masih berlaku sebagaimana yanh ditetapkan di awal.

Berikut poin-poinnya:

1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring

2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%

3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

 

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Gabungan TNI-Polri Perketat Perjalanan Lalu Lintas

Cegah Penyebaran Covid-19, Gabungan TNI-Polri Perketat Perjalanan Lalu Lintas

Polri Peduli, Satbrimob Polda Jabar Kembali Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19

Polri Peduli, Satbrimob Polda Jabar Kembali Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19

Kasus Dokter Louis Owien Ditangani Mabes Polri

Kasus Dokter Louis Owien Ditangani Mabes Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

22 juta warga negara Indonesia sudah vaksin COVID-19 melalui Polri

22 juta warga negara Indonesia sudah vaksin COVID-19 melalui Polri

5 tahun ago
Kabar Gembira, Ujian Teori Pembuatan SIM Tak Perlu Datang ke Satpas Lagi

Kabar Gembira, Ujian Teori Pembuatan SIM Tak Perlu Datang ke Satpas Lagi

5 tahun ago
Tekan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi 

Tekan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi 

5 tahun ago
Satgas Covid-19 Grobogan Pastikan Pengawasan Prokes Tetap Berlangsung

Satgas Covid-19 Grobogan Pastikan Pengawasan Prokes Tetap Berlangsung

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran nadiem makarim One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

Kakorlantas Berlakukan One Way Arus Balik Hari Ini, Pemudik Diminta Atur Jadwal

Tren Positif Operasi Ketupat 2026 Hari Kesebelas, Korban Meninggal dan Kecelakaan Menurun

Hindari 24 Maret, Kakorlantas Jamin Perjalanan Arus Balik Lebih Tertib dan Nyaman

Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Terkendali, Kakorlantas Terapkan One Way Nasional Bertahap

Trending

One Way Nasional Presisi 2026, Strategi Korlantas Kelola Arus Balik Secara Terukur
jaga negeri

Arus Balik 2026 Terkelola, One Way Nasional Presisi Jadi Strategi Utama

by christine natalia
25 Maret 2026
0

Sinkronisasi Strategi: Menuju Arus Balik Yang Presisi Operasi Ketupat 2026 kini memasuki fase paling krusial, yakni manajemen...

One Way Nasional KM 414 Kalikangkung

Kakorlantas Pastikan Jalur Arteri Terkendali Meski One Way Tol Diberlakukan

25 Maret 2026
manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
Kakorlantas Tegaskan One Way Nasional Disusun Berbasis Data, Fleksibel Diperpanjang

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

24 Maret 2026
One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai dari GT Kalikangkung

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

24 Maret 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media