InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

christine natalia by christine natalia
12 Juni 2025
in Berita Nasional
0
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

0
SHARES
4
VIEWS

Pilarberita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait pengalihan status empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa Pemprov Aceh memiliki hak hukum untuk menempuh jalur gugatan apabila tidak menerima keputusan tersebut. Ia menuturkan bahwa gugatan dapat diajukan melalui berbagai mekanisme peradilan.

“Gugatan bisa dilayangkan ke pengadilan negeri pusat. Namun, jika proses persidangannya berlarut-larut karena tingginya beban perkara, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Safrizal saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Selain PTUN, pemerintah daerah Aceh juga dapat memanfaatkan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut. Safrizal mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah perkara batas wilayah daerah yang diproses melalui MK. “Ada beberapa perkara yang diterima, tetapi ada pula yang ditolak karena dianggap berada di luar kewenangan MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan bahwa keputusan pengalihan status empat pulau didasarkan pada pertimbangan letak geografis. Menurut Safrizal, posisi keempat pulau tersebut lebih dekat ke daratan Sumatera Utara sehingga secara administratif lebih tepat jika berada dalam kewenangan provinsi tersebut.

“Batas wilayah darat telah disepakati antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Namun, batas laut antarprovinsi memang masih belum ditetapkan secara final oleh Menteri Dalam Negeri karena masih terdapat keberatan terkait empat pulau ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga pernah menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melewati proses pembahasan di tingkat pusat. Menurut Tito, penentuan wilayah administrasi empat pulau tersebut mengikuti penarikan batas wilayah darat yang telah disetujui oleh empat pemerintah daerah terkait, yakni Aceh dan Sumatera Utara.

“Dalam rapat di tingkat pusat, setelah melihat posisi geografis, keempat pulau tersebut berada di area Sumatera Utara, sesuai dengan batas darat yang sudah disepakati oleh masing-masing pemda,” ujar Tito.

Meskipun keputusan telah diambil, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk dilakukan evaluasi. Bahkan, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika ada upaya hukum yang diajukan guna menguji keabsahan keputusan tersebut.

“Kami terbuka untuk evaluasi. Jika ada yang ingin menempuh jalur hukum melalui PTUN, kami siap menghadapi. Pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Fokus kami adalah menyelesaikan penetapan batas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, polemik mengenai status empat pulau tersebut terus menarik perhatian publik. Meski sebagian besar pulau dilaporkan tidak berpenghuni dan ada yang bahkan sudah tenggelam, persoalan batas wilayah tetap menjadi isu penting dalam penataan administrasi pemerintahan daerah.

Dengan terbukanya berbagai jalur hukum, kini bola panas ada di tangan Pemprov Aceh untuk menentukan langkah selanjutnya. Sengketa batas wilayah seperti ini bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi berimbas pada pengelolaan sumber daya alam dan aspek strategis lainnya di masa depan.

Tags: KemendagriPemprov Acehsengketa pulauSumatera Utara
christine natalia

christine natalia

Related Posts

manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung
Berita Nasional

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
penerapan sistem one way dan contraflow pada arus mudik
Berita Nasional

Penerapan Sistem One Way dan Contraflow Permudah Arus Mudik Lebaran 2026

18 Maret 2026
Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring
Berita Nasional

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

9 Februari 2026
Next Post

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim untuk Perkuat Penegakan Hukum

Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

Divisi Humas Polri Gelar Lomba Penulisan Berita Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Humas Polri Dorong Kualitas Berita Lewat Lomba SPIT dan Mediahub 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

ETLE Drone Presisi Pantau Arus Mudik di Tol Cikampek, Lalu Lintas Ramai Lancar

ETLE Drone Presisi Jadi Andalan Kakorlantas Awasi Lalu Lintas Mudik

1 minggu ago
Kapolri: Masih Banyak Polisi yang Baik Dibanding Oknum…

Kapolri: Masih Banyak Polisi yang Baik Dibanding Oknum…

4 tahun ago
Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

2 tahun ago
Cegah Covid-19, Polisi Edukasi Protokol Kesehatan ke Rumah Warga Kudus

Cegah Covid-19, Polisi Edukasi Protokol Kesehatan ke Rumah Warga Kudus

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran nadiem makarim One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

Kakorlantas Berlakukan One Way Arus Balik Hari Ini, Pemudik Diminta Atur Jadwal

Tren Positif Operasi Ketupat 2026 Hari Kesebelas, Korban Meninggal dan Kecelakaan Menurun

Hindari 24 Maret, Kakorlantas Jamin Perjalanan Arus Balik Lebih Tertib dan Nyaman

Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Terkendali, Kakorlantas Terapkan One Way Nasional Bertahap

Trending

One Way Nasional Presisi 2026, Strategi Korlantas Kelola Arus Balik Secara Terukur
jaga negeri

Arus Balik 2026 Terkelola, One Way Nasional Presisi Jadi Strategi Utama

by christine natalia
25 Maret 2026
0

Sinkronisasi Strategi: Menuju Arus Balik Yang Presisi Operasi Ketupat 2026 kini memasuki fase paling krusial, yakni manajemen...

One Way Nasional KM 414 Kalikangkung

Kakorlantas Pastikan Jalur Arteri Terkendali Meski One Way Tol Diberlakukan

25 Maret 2026
manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
Kakorlantas Tegaskan One Way Nasional Disusun Berbasis Data, Fleksibel Diperpanjang

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

24 Maret 2026
One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai dari GT Kalikangkung

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

24 Maret 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media