InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

christine natalia by christine natalia
12 Juni 2025
in Berita Nasional
0
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

0
SHARES
1
VIEWS

Pilarberita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait pengalihan status empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa Pemprov Aceh memiliki hak hukum untuk menempuh jalur gugatan apabila tidak menerima keputusan tersebut. Ia menuturkan bahwa gugatan dapat diajukan melalui berbagai mekanisme peradilan.

“Gugatan bisa dilayangkan ke pengadilan negeri pusat. Namun, jika proses persidangannya berlarut-larut karena tingginya beban perkara, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Safrizal saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Selain PTUN, pemerintah daerah Aceh juga dapat memanfaatkan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut. Safrizal mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah perkara batas wilayah daerah yang diproses melalui MK. “Ada beberapa perkara yang diterima, tetapi ada pula yang ditolak karena dianggap berada di luar kewenangan MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan bahwa keputusan pengalihan status empat pulau didasarkan pada pertimbangan letak geografis. Menurut Safrizal, posisi keempat pulau tersebut lebih dekat ke daratan Sumatera Utara sehingga secara administratif lebih tepat jika berada dalam kewenangan provinsi tersebut.

“Batas wilayah darat telah disepakati antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Namun, batas laut antarprovinsi memang masih belum ditetapkan secara final oleh Menteri Dalam Negeri karena masih terdapat keberatan terkait empat pulau ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga pernah menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melewati proses pembahasan di tingkat pusat. Menurut Tito, penentuan wilayah administrasi empat pulau tersebut mengikuti penarikan batas wilayah darat yang telah disetujui oleh empat pemerintah daerah terkait, yakni Aceh dan Sumatera Utara.

“Dalam rapat di tingkat pusat, setelah melihat posisi geografis, keempat pulau tersebut berada di area Sumatera Utara, sesuai dengan batas darat yang sudah disepakati oleh masing-masing pemda,” ujar Tito.

Meskipun keputusan telah diambil, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk dilakukan evaluasi. Bahkan, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika ada upaya hukum yang diajukan guna menguji keabsahan keputusan tersebut.

“Kami terbuka untuk evaluasi. Jika ada yang ingin menempuh jalur hukum melalui PTUN, kami siap menghadapi. Pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Fokus kami adalah menyelesaikan penetapan batas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, polemik mengenai status empat pulau tersebut terus menarik perhatian publik. Meski sebagian besar pulau dilaporkan tidak berpenghuni dan ada yang bahkan sudah tenggelam, persoalan batas wilayah tetap menjadi isu penting dalam penataan administrasi pemerintahan daerah.

Dengan terbukanya berbagai jalur hukum, kini bola panas ada di tangan Pemprov Aceh untuk menentukan langkah selanjutnya. Sengketa batas wilayah seperti ini bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi berimbas pada pengelolaan sumber daya alam dan aspek strategis lainnya di masa depan.

Tags: KemendagriPemprov Acehsengketa pulauSumatera Utara
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Berita Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim untuk Perkuat Penegakan Hukum

13 Juni 2025
Puasa Arafah 2025 Bertepatan Hari Kamis, Boleh Gabung Niat dengan Puasa Sunnah
Berita Nasional

Puasa Arafah 2025 Bertepatan Hari Kamis, Boleh Gabung Niat dengan Puasa Sunnah

5 Juni 2025
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Alihkan ke Subsidi Upah
Berita Nasional

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Alihkan ke Subsidi Upah

3 Juni 2025
Next Post

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim untuk Perkuat Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PKS Kritik Jokowi-Prabowo Saksi Atta-Aurel: Itulah Kualitas Kepemimpinan Kita

PKS Kritik Jokowi-Prabowo Saksi Atta-Aurel: Itulah Kualitas Kepemimpinan Kita

4 tahun ago
Prabowo Subianto Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Infrastruktur Merata

Visi Prabowo: Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Pembangunan Berkelanjutan #BerharapUntukIndonesia

8 bulan ago
Bareskrim Ringkus 3 WNA Otak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Bareskrim Ringkus 3 WNA Otak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

4 tahun ago
Kapolri Jenderal Listyo Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

Kapolri Jenderal Listyo Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

3 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Puasa Arafah 2025 Bertepatan Hari Kamis, Boleh Gabung Niat dengan Puasa Sunnah

Kakek Sebut Penumpang ‘Teroris’ di TransJakarta, Polisi Telusuri Identitasnya

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Alihkan ke Subsidi Upah

Hari Ini, Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga Sore

Menaker Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Tekankan Prinsip Non-Diskriminasi

Kemenag dan Lembaga Falakiyah Gelar Pengamatan Hilal Menjelang Idul Adha

Trending

Berita Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim untuk Perkuat Penegakan Hukum

by christine natalia
13 Juni 2025
0

Pilarberita.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim bukan sekadar bentuk pemanjaan, melainkan upaya memperkuat...

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

12 Juni 2025
Korlantas Polri Perkenalkan SILANCAR di Indo Defence 2025 Expo & Forum

Patroli Lebih Adaptif: Mobil Polri Diperkuat Sistem SILANCAR

11 Juni 2025
Puasa Arafah 2025 Bertepatan Hari Kamis, Boleh Gabung Niat dengan Puasa Sunnah

Puasa Arafah 2025 Bertepatan Hari Kamis, Boleh Gabung Niat dengan Puasa Sunnah

5 Juni 2025
Kakek Sebut Penumpang Teroris di TransJakarta, Polisi Telusuri Identitasnya

Kakek Sebut Penumpang ‘Teroris’ di TransJakarta, Polisi Telusuri Identitasnya

4 Juni 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media