Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hanya 2 hari di tahun 2021 ini. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, ada 4 keputusan Jokowi terkait cuti bersama PNS tahun 2021. Berikut aturan lengkapnya seperti dikutip detikcom, Selasa (13/4/2021):
Kesatu, menetapkan cuti bersama Pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
Ketiga, Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (9 April 2021).
Dengan demikian, PNS hanya bisa memperoleh 1 hari cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri, dan 1 hari pada Hari Raya Natal.
Jumlah ini berbeda tipis dengan tahun 2020, di mana PNS masih memperoleh jatah cuti bersama sebanyak 5 hari, seperti yang tertuang dalam Keppres nomor 23 tahun 2020.
(vdl/fdl)