Adanya pandemi COVID-19 membuat pelaksanaan sidang, khususnya perkara pidana, digelar secara elektronik atau online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelaksanaan sidang online dilakukan lebih cepat.
“Saya mencatat, sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut dan tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung,” ujar Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual, yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).
Transformasi ini dilakukan mengingat selama pandemi COVID-19 diharuskan untuk mengurangi interaksi tatap muka serta mencegah kerumunan. Sidang online ini menjadi salah satu solusinya.
“Krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis, mendorong penerapan cara-cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan. Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat. Pandemi mengharuskan kita bekerja dengan cara-cara baru, untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan,” kata Jokowi.
“Cara kerja baru itu kita lakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan-putusan juga tetap terjaga,” tambahnya.
Jokowi mengatakan pentingnya terobosan yang dilakukan lembaga peradilan. Namun, Jokowi mengingatkan bahwa peningkatan akselerasi penggunaan teknologi di lingkungan peradilan bukanlah tujuan akhir.
“Saya ingin mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang modern,” tuturnya.
Masalah penerapan sidang online ini sebelumnya disampaikan Ketua MA Syarifuddin dalam pemaparannya. Simak di halaman selanjutnya…
Lihat juga Video: Pengacara Sebut Sidang Online Merugikan Djoko Tjandra