VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan enam tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan penggalangan dana masyarakat melalui aplikasi EDCCash.
Pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Kemudian, istri dari AY yaitu S berperan sebagai Exchanger EDCCash. Ketiga, tersangka JBA peranan sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash.
Selanjutnya, ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Tersangka MRS peranan sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.