InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Bisakah Warga Sipil Patungan Beli Kapal Selam? Ini Penjelasan TNI AL

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
29 April 2021
in Nasional
0
Bisakah Warga Sipil Patungan Beli Kapal Selam? Ini Penjelasan TNI AL
0
SHARES
0
VIEWS

KOMPAS.com – Setelah salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam, muncul gerakan penggalangan dana dari masyarakat untuk membeli kapal selam baru.

Dilansir Kompas.com, Selasa (27/4/2021), di Indonesia hanya ada 5 unit kapal selam dalam daftar aset alat utama sistem pertahanan (alutsista). Jumlah itu berkurang satu setelah KRI Nanggala-402 tenggelam.

Awalnya ide untuk menggalang dana muncul dari anak-anak TPA di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta. Lewat unggahan di Instagram @masjidjogokariyan ide itu disebar luaskan.

 

Baca juga: Ramai Galang Dana Beli Kapal Selam Baru, Berapa Harga 1 Unitnya?

Kemudian menjadi semakin viral setelah ide itu diunggah Ustad Abdul Somad lewat Instagram-nya. Dalam satu hari saja, donasi yang terkumpul disebut-sebut sudah mencapai Rp 300 juta.

Tagar “Harga kapal selam” bahkan menjadi salah satu trending topik di pencarian Google, Selasa (27/4/2021).

Bisakah masyarakat membeli kapal selam untuk pemerintah?

Baca juga: 4 Fakta Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402, dari Lokasi hingga Kronologi

Penjelasan TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.

Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

“Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan,” katanya pada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

 

Meskipun begitu, pihakanya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.

Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

“Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Terinspirasi Patriotisme Rakyat Aceh, Masjid Jogokariyan Galang Dana untuk Beli Kapal Selam Baru

Aturan pembelian Alutsista

Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

“Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja,” ungkapnya.

Baca juga: Hati-hati, Ini Cara Mengecek Web Pencuri Data Berkedok Pinjaman Online

 

Tags: patungan dana kapal selam
Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal
Nasional

Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal

22 Desember 2021
Densus 88 Turut Amankan PON Papua XX, Polri: Antisipasi Ancaman KKB
Nasional

Densus 88 Turut Amankan PON Papua XX, Polri: Antisipasi Ancaman KKB

11 September 2021
Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran
Nasional

Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran

10 September 2021
Next Post
Sebut ekonomi nyaris normal, Jokowi: 7% harus tercapai!

Sebut ekonomi nyaris normal, Jokowi: 7% harus tercapai!

Kapolri tawarkan anak prajurit awak Nanggala 402 jadi polisi

Kapolri tawarkan anak prajurit awak Nanggala 402 jadi polisi

KPK geledah ruang wakil ketua DPR Azis Syamsuddin

KPK geledah ruang wakil ketua DPR Azis Syamsuddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Sebut Polisi dan Tentara Berperan di Balik Penurunan Kasus Covid-19 di Indonesia

Kapolri Sebut Polisi dan Tentara Berperan di Balik Penurunan Kasus Covid-19 di Indonesia

2 tahun ago
Tabung Oksigen Semakin Langka, Polisi: Penimbun Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tabung Oksigen Semakin Langka, Polisi: Penimbun Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

2 tahun ago
Korlantas Polri Dukung PON XX 2021 di Papua, Berikan 51 Unit Kendaraan

Korlantas Polri Dukung PON XX 2021 di Papua, Berikan 51 Unit Kendaraan

2 tahun ago
Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri

Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri

2 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

2.645 Petugas Gabungan Jaga Demo Buruh di Jakarta Hari Ini 686 Ditegur Anggota Polri akan Jadi Pejabat di BPOM Antisipasi Bencana Bansos Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online Bertemu Panglima covid-19 cukai rokok Densus 88 Total Tangkap 24 Terduga Teroris Dalam Pendanaan Kelompok JI DIVHUMAS Gas Air Mata hari kartini 2021 HUT ke-71 Korpolairud idul adha Kanjuruhan kapolri Kapolri: Wujudkan Representasi Negara Hadir di Setiap Wilayah Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan Kementerian Kesehatan Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital Korlantas Polri Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan WSBK Mandalika larangan mudik Ops Zebra 2021 Depok : 158 Ditilang partai demokrat Peringati HAM Perkuat Sinergitas Polda Jatim Polda Kalteng Polisi Antisipasi Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta Polisi di Makassar Diingatkan Jaga Komunikasi Polisi Rutin Gelar Patroli Dialogis di Seputaran Kota Puncak Jaya Polisi tangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021 Polres Situbondo Gelar Latihan Dalmas polri Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri Polri Siapkan Konsep Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law PPKM Darurat satgas penanganan covid-19 TNI-Polri tragedi Kanjuruhan Vaksinasi Waspada! Fitur Add Yours Instagram Rentan Untuk Penipuan dan Pencurian Data Wujudkan SDM Unggul
No Result
View All Result

Highlights

Tugas Satgas Antimafia Bola Tindak Kecurangan dalam Pertandingan

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten

Keramahan Wakil Walikota Tegal Jumadi Sambut 32 Biksu Manca Negara di Kota Tegal

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

Trending

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024
jaga negeri

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

by admin
28 November 2023
0

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath meyakini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo...

Jumadi

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

2 Agustus 2023
Dr Jumadi

Dr Jumadi Dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Tingkat Jawa Tengah

25 Juli 2023
Kapolri dan Ketum PSSI

Tugas Satgas Antimafia Bola Tindak Kecurangan dalam Pertandingan

28 Juni 2023
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

27 Juni 2023
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media