Pilarberita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan tautan penjualan daring produk suplemen Blackmores yang tengah menjadi sorotan di Australia. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa suplemen tersebut dapat memicu gangguan saraf serius akibat kandungan vitamin B6 yang melebihi batas aman.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa produk Blackmores yang diduga menyebabkan masalah kesehatan di Australia tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa produk tersebut tersedia di sejumlah platform e-commerce dalam negeri.
“Maka kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat menjualnya di e-commerce. Kami akan bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan take down,” ujar Taruna saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/7).
BPOM saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA), otoritas pengawas obat dan suplemen di Australia. Komunikasi ini ditujukan untuk memantau perkembangan dan penanganan lanjutan terhadap produk suplemen yang terindikasi bermasalah tersebut.
Isu ini mencuat setelah seorang warga Australia, Dominic Noonan-O’Keeffe, mengajukan gugatan hukum terhadap produsen Blackmores. Ia mengklaim mengalami kerusakan sistem saraf setelah rutin mengonsumsi dua jenis suplemen, yakni Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwaganda+, sejak Mei 2023.
Menurut laporan, suplemen tersebut mengandung vitamin B6 dalam kadar tinggi, mencapai hingga 29 kali lipat dari rekomendasi harian yang dianggap aman. Beberapa bulan setelah mengonsumsi produk tersebut, Dominic mengalami berbagai keluhan, seperti kelelahan ekstrem, nyeri saraf, gangguan penglihatan, serta kesulitan berjalan. Setelah diperiksa secara medis, ia dinyatakan menderita neuropati, yaitu kerusakan sistem saraf yang diyakini kuat sebagai akibat dari kelebihan asupan vitamin B6.
Meskipun Dominic menghentikan konsumsi suplemen tersebut sejak Februari 2024, sejumlah gejala yang dialaminya dilaporkan masih berlanjut hingga saat ini.
Pihak Blackmores menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa mereka telah mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Australia. Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk mendukung langkah evaluasi atau pembatasan distribusi jika regulator menilai hal tersebut perlu dilakukan.
Sementara di Indonesia, BPOM menegaskan bahwa hanya produk Blackmores yang telah memiliki izin edar yang boleh dijual di pasaran. Beberapa produk resmi yang terdaftar antara lain Blackmores Lacta Well, Koalakids Eye Shield, Ultimate Omega Odourless, hingga Fish Oil 1000 Odourless.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli suplemen, terutama dari jalur penjualan daring. Masyarakat disarankan selalu memeriksa nomor izin edar pada produk dan memastikan bahwa suplemen yang dibeli telah terdaftar secara resmi di BPOM guna menghindari risiko kesehatan.
Dengan adanya langkah ini, BPOM berharap keamanan konsumen dapat lebih terjamin dan praktik penjualan produk ilegal dapat diminimalisasi.

