Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Bripka CS saat ini masih diperiksa secara maraton.
“Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maratorn pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Fadil Imran menegaskan, pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP,” kata Fadil.
Insiden penembakan di Cengkareng ini menimbulkan 4 korban. Tiga korban meninggal dunia, dan 1 orang mengalami luka.