Bengkulu – Kepolisian Resor Lebong menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkoba golongan I jenis ganja pada Jum’at (03/12/2021). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong Akbp. Ichsan Nur, S.IK di dampingi kapolsek rimbo pengadang IPDA Hasan Basri, SH.
Kapolres menjelaskan pelaku RH (31) merupakan seorang petani yang beralamat di Desa baru manis Kec Bermani Ulu Raya Kab Rejang Lebong. Pelaku berhasil ditangkap pada kamis 2 Desember 2021 jam 10.00 WIB sd jam 18,45 WIB di Desa Tik Sirong Dusun tik Sapet Kec Topos.
“dari hasil pengembangan petugas berhasil ditemukan sisa tanaman ganja 2 pohon lagi yang mana tanaman ganja itu di selipkan diantara tanaman Cabai,” ungkapnya.
Untuk mencapai lokasi, petugas melakukan perjalanan dari Polsek Rimbo Pengadang ke Tkp sekira 8 jam PP. Petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa ganja kering 5 ons dan 2 batang ganja basah.
Diketahui sebelumnya pelaku saat ini merupakan tahanan Polsek Bermani ulu Polres Rejang lebong yang ditangkap dalam perkara KDRT. Guna kepentingan lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Rimbo Pengadang.
Sumber: Klikwarta.com