InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”

admin by admin
8 Februari 2021
in Para Ahli
0
Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”
0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta, 20/1/2021. Dalam pemaparan makalah di depan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1), yang berjudul Transformasi Menuju Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, Listyo menggariskan dan akan menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di level kepolisian sektor.  

Kebijakan ini, dapat dipastikan akan disambut baik berbagai pihak. Seperti pernah dilontarkan oleh Menkopulhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, kebijakan ini berguna agar polsek “tidak cari-cari perkara” dan akan lebih fokus pada pelayanan masyarakat.
Tugas polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi kepolisian resor alias polres.

Pada pasal 78, disebutkan polsek bertugas menyelenggarakan “keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk menjalankan tugas itu, menurut pasal 79, polsek menyelenggarakan fungsi, di antaranya, “penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan”, “penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan”, “pengamanan kegiatan masyarakat”, serta “penyelidikan dan penyidikan tindak pidana”.

Fungsi yang disebut terakhirlah yang mau dihapus Mahfud dan akan dilaksanakan di bawah komando Listyo saat menjadi Kapolri kelak.

Berbagai Dukungan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan beberapa waktu lalu menyebutkan usulan ini sebenarnya pertama kali muncul pada 2010, kemudian hilang, lalu muncul lagi pada akhir 2016 dan awal 2017.

Kompolnas adalah lembaga kepolisian yang bertugas memberikan pertimbangan dan membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.

Menurutnya, penghapusan kewenangan penyidikan polsek itu harus segera direalisasikan karena berdampak positif.

Dari sisi ekonomi, misalnya, itu bisa menghemat duit setidaknya Rp20 miliar, dihitung dari jumlah satu penyidikan di 5.000 kecamatan yang masing-masing kasus biasanya menghabiskan uang sebesar Rp4 juta.

Penghapusan wewenang penyidikan juga bermanfaat karena pada dasarnya penegak hukum itu harus diawasi ketat, sementara menurutnya, selama ini pengawasan di tingkat polsek itu sangat lemah. Penghapusan hak penyidikan dapat membuat potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi.

Keuntungan lain, penghapusan ini juga bisa membuat “polisi lebih dekat dan menjadi sahabat masyarakat,” kata Andrea. Hal ini karena di satu sisi polisi bisa lebih fokus bekerja sama dengan masyarakat menjaga ketertiban, dan di sisi lain menghilangkan persepsi negatif seperti represif yang umumnya muncul saat mereka menangani kasus.

Pengubahan peraturan ini juga penting karena memaksa polisi mengubah pandangan mereka yang merasa semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Toh, katanya, “Polri memiliki diskresi untuk menyelesaikan masalah kecil atau sepele.”

Andrea lantas membenarkan adanya anggapan sebagian pihak yang menyoal agar polisi tidak “kejar target.” Menurutnya, ini disebabkan karena masyarakat, juga media massa, yang menganggap polisi bekerja jika misalnya sukses mengungkap kasus. “Sementara kegiatan ketertiban dan pencegahan tidak mendapat porsi publikasi yang besar.”

Senaga dengan Andrea, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat serupa, misalnya soal keuntungan ekonomi. “Biaya untuk mengurus perkara sampai ke pengadilan cukup besar, dalam arti gaji dan honor pegawai, transportasi, yang menjadi beban negara,” kata Fickar.

Penghapusan satu kewenangan ini juga menurutnya tidak akan memengaruhi kinerja kepolisian secara umum. “Berdasarkan UU Kepolisian, fungsi Polri itu penanggung jawab keamanan dalam negeri, penegak hukum, dan pelayan masyarakat,” katanya. Jika satu fungsi dikurangi di tingkat paling bawah, ia menganggap fungsi pengamanan akan lebih optimal dijalankan. (Saf).

admin

admin

Related Posts

Gelar Bansos di Pelosok Desa, Cara Polres Demak Sambut HUT RI Ke-76
Berita Nasional

Gelar Bansos di Pelosok Desa, Cara Polres Demak Sambut HUT RI Ke-76

15 Agustus 2021
Belasan Warga Terpapar Corona, Satu Kampung di Cilandak Di-Lockdown
Para Ahli

Belasan Warga Terpapar Corona, Satu Kampung di Cilandak Di-Lockdown

21 Juni 2021
Polri: Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya Berbaiat ke ISIS Tahun 2019
Nasional

Polri: Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya Berbaiat ke ISIS Tahun 2019

19 Juni 2021
Next Post
Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

8 Hari Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas: Sosialisasi dan Penyekatan Efektif Turunkan Angka Pemudik

8 Hari Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas: Sosialisasi dan Penyekatan Efektif Turunkan Angka Pemudik

4 tahun ago
Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran

Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran

4 tahun ago
Polda Lampung hibur anak yatim piatu akibat COVID-19

Polda Lampung hibur anak yatim piatu akibat COVID-19

4 tahun ago
Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

Edgnex Investasikan Rp37 Triliun untuk Bangun Pusat Data Skala Jumbo di Indonesia

Cadangan Batu Bara Indonesia Tersisa 50–60 Tahun, ESDM Dorong Eksplorasi Baru

Trending

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

by christine natalia
11 Juli 2025
0

Pilarberita.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di...

Pemerintah Perketat SOP Pendakian Gunung Rinjani Usai Insiden Turis Brasil Jatuh

Pemerintah Perketat SOP Pendakian Gunung Rinjani Usai Insiden Turis Brasil Jatuh

8 Juli 2025
Deepfake, Malware, dan Manipulasi: Wajah Baru Ancaman Keamanan di Era AI

Deepfake, Malware, dan Manipulasi: Wajah Baru Ancaman Keamanan di Era AI

4 Juli 2025
Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

3 Juli 2025
Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

1 Juli 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media