Site icon InformasiTeraktual

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan: Polri Jamin Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

Dugaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri. Sumber: Koran TEMPO.

Dugaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri. Sumber: Koran TEMPO.

PilarBerita.com – Proses penyidikan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah menjadi sorotan publik. Dalam konteks ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa proses penyidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Tentu penyidik bekerja, selalu akan bekerja secara prosedural dan akuntabel,” ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024. Trunoyudo menegaskan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya terus bekerja untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan arahan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia juga menambahkan bahwa asistensi dalam penyidikan telah diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal hingga saat ini.

Sebelumnya, pada tanggal 22 November 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka. Namun, Firli Bahuri beberapa kali tidak hadir dalam panggilan penyidik, bahkan pada panggilan terakhir pada tanggal 22 Februari.

Mengenai ketidakhadiran Firli Bahuri dalam panggilan penyidik, Trunoyudo menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Firli Bahuri pada tanggal 22 Februari, namun dia kembali tidak hadir dengan alasan kegiatan dan meminta jadwal ulang. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode tahun 2020 sampai 2023.

Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta pada tanggal 2 Februari karena belum lengkap. Meskipun demikian, Firli Bahuri belum ditahan selama proses penanganan perkara ini.

Menyikapi hal ini, tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengunjungi Mabes Polri pada tanggal 1 Maret untuk melayangkan surat kepada Kapolri, mendesak agar Firli ditahan dan penanganan perkara segera diselesaikan. Di antara mereka yang mengirimkan surat tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad, eks komisioner KPK Saut Situmorang dan Mohammad Jasin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, serta Ketua PBHI Julius Ibrani.

Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini terus berlanjut dengan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan: Rektor Universitas Pancasila Jalani Pemeriksaan

Sumber: Tempo

Exit mobile version