Pilarberita.com – Sistem pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin (2/6/2025), resmi tidak diberlakukan. Kebijakan ini mengacu pada aturan yang diumumkan Direktorat Lalu Lintas melalui akun resmi X @NTMCLantasPolri pada Sabtu (31/5/2025), yang menyatakan bahwa peniadaan berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap sementara tidak berlaku, namun hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk berhati-hati di jalan dan mematuhi ketentuan berlalu lintas lainnya.
“Ganjil Genap Ditiadakan Sabtu, 31 Mei s.d Senin, 2 Juni 2025. Peraturan Ganjil Genap Hanya Berlaku Untuk Kendaraan Roda 4 Atau Lebih,” demikian keterangan dari unggahan tersebut.
Penghentian sementara ini selaras dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas berbasis nomor polisi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebagai langkah antisipatif, pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara untuk tetap menjaga keselamatan saat berkendara. Beberapa hal yang disarankan antara lain menjaga jarak aman, memperhatikan batas kecepatan, dan mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan.
Sementara itu, penerapan sistem ganjil genap biasanya diberlakukan di 25 ruas jalan utama Jakarta. Beberapa lokasi tersebut antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan MT Haryono. Namun, dengan diberlakukannya peniadaan hari ini, seluruh titik tersebut dapat dilalui tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Berikut daftar lengkap ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya (sisi Barat), dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Dengan peniadaan sistem ganjil genap hari ini, diharapkan arus lalu lintas di ibu kota tetap berjalan lancar dan pengemudi dapat berkendara dengan lebih nyaman. Meskipun pembatasan tidak berlaku, disiplin dan keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar terus memantau informasi resmi terkait kebijakan lalu lintas, guna menghindari kebingungan saat bepergian di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

