TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dan 3 sampai 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan evaluasi PPKM di Jawa dan Bali setiap satu minggu sekali. Sedangkan di luar Jawa Bali tiap satu atau dua minggu sekali.
Ia mengatakan semua pertimbangan sudah diambil berdasarkan masukan para ahli. “Rekomendasi di Jawa Bali akan berbeda dengan di luar,” kata Luhut pada Senin, 9 Agustus 2021.
Ia mengatakan perpanjangan sejak 2 Agustus menunjukkan data yang menggembirakan. Ia mengatakan kasus Covid terus turun. “Namun, sesuai instruksi Presiden, hal ini harus terus dijaga, sehingga pembatasan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada tiga indikator yang jadi alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Yaitu indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.
“Hal ini tentunya dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti,” kata Jodi, Ahad, 8 Agustus 2021. Makanya, pemerintah, kata dia, selalu mengukur kebijakan PPKM setiap minggu.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Tiap Minggu, Pemerintah: Mengacu Indikator WHO