Pilarberita.com – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan adanya dilema institusional dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya hingga berujung pada meninggalnya dua orang. Pernyataan tersebut disampaikan Edy dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Edy menjelaskan bahwa aparat kepolisian berada pada posisi yang tidak sederhana ketika harus menegakkan hukum di tengah peristiwa yang melibatkan unsur korban dan dugaan pelaku secara bersamaan. Menurutnya, polisi harus berdiri pada koridor kewenangan yang telah ditentukan undang-undang, tanpa melampaui batas peran sebagai penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah mencari, mengumpulkan, dan mengolah bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil dalam kasus Hogi Minaya dilakukan melalui proses pendalaman fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh. Edy juga menyatakan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara atas nama keadilan, karena hal tersebut merupakan ranah lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Edy mengakui bahwa dari hasil pendalaman awal, tindakan Hogi mengejar pelaku penjambretan dapat dipahami sebagai reaksi spontan yang muncul dalam situasi darurat. Namun demikian, pemahaman tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pengambilan keputusan hukum. Kepolisian tetap berpegang pada prinsip pembuktian dan prosedur yang berlaku.
Dalam proses penanganan perkara, Polres Sleman juga mempertimbangkan permohonan dari pihak Hogi terkait tidak dilakukannya penahanan. Permohonan tersebut dikaji dengan memperhatikan batas kewenangan kepolisian serta kondisi objektif perkara. Atas dasar itu, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan agar yang bersangkutan tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari bersama keluarganya dan menyiapkan argumentasi hukum terkait dugaan pembelaan terpaksa.
Edy menambahkan bahwa seluruh langkah tersebut diambil demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia memastikan bahwa kepolisian berupaya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, meskipun dihadapkan pada situasi yang kompleks dan sensitif di ruang publik.
Sebagai informasi, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan perhatian luas dari masyarakat dan lembaga legislatif, sehingga penanganannya menjadi sorotan nasional.

