Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan pada masa angkutan hari raya.
SKB bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran diperkirakan kembali terjadi pada tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan pengendalian terhadap kendaraan logistik demi menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara berkelanjutan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan tersebut berlaku di ruas tol maupun non tol atau jalan arteri di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan material konstruksi. Sementara itu, distribusi logistik tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan tertentu.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan strategis. Kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi, dengan syarat tidak melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Pengemudi juga wajib membawa surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, identitas pemilik barang, dan ditempel di kaca depan kiri kendaraan.
Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas tol utama di Sumatera, Jawa, hingga Jawa Timur, termasuk jalur strategis seperti Jakarta–Cikampek, Cikampek–Palimanan, Semarang–Solo, Surabaya–Gempol, hingga Probolinggo–Banyuwangi. Selain itu, pengaturan juga diterapkan di berbagai jalan nasional non tol di Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara terpadu. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat.

