InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemensetneg Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

christine natalia by christine natalia
1 Agustus 2025
in Berita Nasional
0
Kemensetneg Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Kemensetneg Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

0
SHARES
21
VIEWS

Pilarberita.com – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak. Instruksi ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Seruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang dirilis menjelang bulan kemerdekaan. Salah satu poin utama dalam edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara diminta memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing selama satu bulan penuh.

Kemensetneg menyampaikan bahwa pemasangan bendera merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta simbol rasa cinta tanah air. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengibaran bendera juga menjadi wujud nyata semangat nasionalisme yang diharapkan dapat terus tumbuh dan terjaga.

Dalam edaran tersebut juga disampaikan ketentuan ukuran bendera sesuai dengan lokasi pemasangan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera untuk lapangan Istana Kepresidenan ditetapkan 200 cm x 300 cm. Sedangkan untuk lapangan umum menggunakan ukuran 120 cm x 180 cm, dan untuk ruang dalam ruangan 100 cm x 150 cm.

Adapun untuk kendaraan, ukuran bendera telah ditentukan sesuai jenis penggunaannya. Mobil Presiden dan Wakil Presiden menggunakan bendera berukuran 36 cm x 45 cm, sedangkan mobil pejabat negara memakai ukuran 30 cm x 45 cm. Untuk kendaraan umum seperti bus dan kapal, ukuran yang dianjurkan masing-masing 20 cm x 30 cm dan 100 cm x 150 cm. Pada kendaraan seperti kereta api dan pesawat udara, ukuran yang disarankan adalah 100 cm x 150 cm dan 30 cm x 45 cm. Sementara itu, untuk kebutuhan meja, bendera berukuran 10 cm x 15 cm digunakan.

Selain soal ukuran, aturan mengenai waktu pengibaran juga telah diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam kondisi tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan, yaitu 17 Agustus. Pengibaran ini dilakukan oleh seluruh warga negara yang memiliki hak atas tempat tinggal, gedung perkantoran, institusi pendidikan, serta sarana transportasi baik pribadi maupun umum. Pemerintah daerah juga diharuskan menyediakan bendera secara gratis kepada warga kurang mampu agar dapat ikut berpartisipasi dalam momen nasional tersebut.

Melalui instruksi ini, pemerintah berharap semangat kebangsaan dapat semakin menguat di tengah masyarakat. Momentum HUT RI ke-80 diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dan semangat gotong royong demi kemajuan bangsa.

Tags: Bendera Merah PutihHUT ke-80 RIinstruksi pemasangan benderaKemensetnegsurat edaran
christine natalia

christine natalia

Related Posts

manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung
Berita Nasional

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
penerapan sistem one way dan contraflow pada arus mudik
Berita Nasional

Penerapan Sistem One Way dan Contraflow Permudah Arus Mudik Lebaran 2026

18 Maret 2026
Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring
Berita Nasional

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

9 Februari 2026
Next Post
Prof Ali Ngabalin Dukung Langkah Prabowo, Amnesti dan Abolisi Bukan Bentuk Dendam

Prof Ali Ngabalin Bicara Tegas: Hukum Perlu Dibenahi, Bukan Didewakan

Mendagri Telusuri Kenaikan PBB-P2 250 Persen di Pati, Warga Siap Gelar Aksi

Mendagri Telusuri Kenaikan PBB-P2 250 Persen di Pati, Warga Siap Gelar Aksi

Menjelang Aksi Massa, Suasana Alun-Alun Pati Memanas

Menjelang Aksi Massa, Suasana Alun-Alun Pati Memanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Momen Jokowi Buka Munas IX LDII

Momen Jokowi Buka Munas IX LDII

5 tahun ago
Beberapa Ruas Tol Fungsional Dibuka untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Beberapa Ruas Tol Fungsional Dibuka untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

1 tahun ago
Polres Brebes Kembali Buka Gerai Vaksin Presisi Bersama UMUS Brebes

Polres Brebes Kembali Buka Gerai Vaksin Presisi Bersama UMUS Brebes

5 tahun ago
Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran nadiem makarim One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

Kakorlantas Berlakukan One Way Arus Balik Hari Ini, Pemudik Diminta Atur Jadwal

Tren Positif Operasi Ketupat 2026 Hari Kesebelas, Korban Meninggal dan Kecelakaan Menurun

Hindari 24 Maret, Kakorlantas Jamin Perjalanan Arus Balik Lebih Tertib dan Nyaman

Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Terkendali, Kakorlantas Terapkan One Way Nasional Bertahap

Trending

One Way Nasional Presisi 2026, Strategi Korlantas Kelola Arus Balik Secara Terukur
jaga negeri

Arus Balik 2026 Terkelola, One Way Nasional Presisi Jadi Strategi Utama

by christine natalia
25 Maret 2026
0

Sinkronisasi Strategi: Menuju Arus Balik Yang Presisi Operasi Ketupat 2026 kini memasuki fase paling krusial, yakni manajemen...

One Way Nasional KM 414 Kalikangkung

Kakorlantas Pastikan Jalur Arteri Terkendali Meski One Way Tol Diberlakukan

25 Maret 2026
manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
Kakorlantas Tegaskan One Way Nasional Disusun Berbasis Data, Fleksibel Diperpanjang

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

24 Maret 2026
One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai dari GT Kalikangkung

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

24 Maret 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media