Site icon InformasiTeraktual

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat fakultatif atau pilihan. Ia pun menyatakan jika pekerja mengambil cuti bersama Idul Adha, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

“Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Lihat berita lengkapnya di humasRI.com

Exit mobile version