InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
30 Mei 2021
in Nasional
0
Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang
0
SHARES
14
VIEWS

Otojatim.com – Pro kontra penindakan tilang bahkan sampai penyitaan pada operasi razia knalpot bising, menimbulkan polemik di kalangan biker maupun pengrajin knalpot aftermarket, khususnya yang non-SNI.

Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Isinya dijelaskan sejumlah langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya :

Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Redaksi Otojatim berpendapat, semoga pedoman ini benar-benar dijalankan petugas dengan semestinya tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pengendara terutama roda dua yang sering menjadi sasaran razia.

Tentang tata cara pengukuran alat pengujian kebisingan, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, mengatakan,”Untuk mengukurnya, kita menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter.” (Kompas)

Poeloeng mengatakan, saat pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot. Diupayakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian. “Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan semuanya dihidupkan mesinnya. Jangan ada kebisingan lainnya, seperti lalu lintas. Jadi, alatnya bisa fokus,” kata Poeloeng.(*)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker
Nasional

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker

18 Februari 2025
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

7 Januari 2025
Kakorlantas Polri Tingkatkan Pengamanan di Tiga Kluster Perjalanan Nataru
Berita Daerah

Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Polri Fokus pada Pelayanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

27 Desember 2024
Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga diWilayahnya

Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga diWilayahnya

Buru 9 DPO Teroris Poso, Satgas Madago Raya Bentuk Tiga Tim

Buru 9 DPO Teroris Poso, Satgas Madago Raya Bentuk Tiga Tim

Legislator Apresiasi Langkah Polri Tindak Tegas Mafia Tanah

Legislator Apresiasi Langkah Polri Tindak Tegas Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Investasi di Tengah Pandemi 

Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Investasi di Tengah Pandemi 

3 tahun ago
Aneka Survei Membuktikan Kepuasan Masyarakat Terhadap Polri Terus Meningkat

Aneka Survei Membuktikan Kepuasan Masyarakat Terhadap Polri Terus Meningkat

4 tahun ago
Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Kapolri : Dittipikor akan Kami Ubah Jadi Kortas Tipikor

Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Kapolri : Dittipikor akan Kami Ubah Jadi Kortas Tipikor

3 tahun ago
Kekuatan Paspor Indonesia Tetap di Peringkat 66 Dunia Selama Dua Tahun Berturut-Turut

Kekuatan Paspor Indonesia Tetap di Peringkat 66 Dunia Selama Dua Tahun Berturut-Turut

4 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 cukai rokok DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri hari kartini 2021 HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Viral Kasus Ijazah Ditahan, Karyawan UD Sentoso Seal Pilih Resign dan Lapor Polisi

Lonjakan Arus Kendaraan di Libur Panjang Paskah 2025 Ungkap Ketidaksiapan Infrastruktur Tol

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

Inovasi Divhumas Polri: Media Hub sebagai Pusat Data Resmi

Trending

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif
Berita Nasional

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

by christine natalia
15 Mei 2025
0

Pilarberita.com - Gelombang badai PHK masih melanda dunia kerja di Indonesia. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 73.992...

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

9 Mei 2025
Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

8 Mei 2025
Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

2 Mei 2025
Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

25 April 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media