Site icon InformasiTeraktual

Komisi X DPR RI Memanggil Mendikbudristek Terkait Kenaikan UKT di Universitas Negeri

Komisi X DPR RI Memanggil Mendikbudristek Terkait Kenaikan UKT di Universitas Negeri. Sumber Gatra.

Komisi X DPR RI Memanggil Mendikbudristek Terkait Kenaikan UKT di Universitas Negeri. Sumber Gatra.

Pilarberita.com – Hari ini, Selasa (21/5/2024), Komisi X DPR RI mengeluarkan panggilan resmi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk membahas kontroversi yang timbul terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di sejumlah universitas negeri.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, “Hari ini Nadiem dipanggil. Jam 10.00 WIB.” Panggilan ini merupakan bagian dari langkah serius yang diambil oleh Komisi X setelah membentuk panitia kerja (panja) sebelumnya guna mengkaji permasalahan kenaikan UKT yang tengah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Sebelumnya, Komisi X telah membentuk panitia kerja (panja) untuk menyoroti polemik kenaikan UKT di sejumlah institusi pendidikan tinggi negeri. Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pemanggilan Mendikbudristek dan pembentukan panja ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran akan dampak dari kenaikan biaya pendidikan tersebut.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadukan kenaikan UKT yang mencapai 500% di beberapa universitas negeri kepada Komisi X DPR RI. Salah satu perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Maulana Ihsan Huda, mengungkapkan bahwa mahasiswa telah melakukan audiensi dengan pihak universitas terkait, namun tidak membuahkan hasil yang signifikan. Menurut Maulana, kenaikan UKT di Unsoed mencapai 300-500%, menyebabkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agung Luki Praditya, juga mengungkapkan kekhawatiran atas lonjakan biaya kuliah yang signifikan. Dia menyatakan bahwa biaya kuliah di fakultas Kedokteran UNS naik delapan kali lipat dari sebelumnya, serta biaya kebidanan yang melonjak lima kali lipat. Keduanya berharap agar Komisi X DPR RI dapat memperhatikan aspirasi mereka dan menghasilkan regulasi yang jelas terkait penetapan UKT.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, universitas negeri diizinkan untuk menetapkan tarif UKT yang lebih tinggi dari sebelumnya. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kriteria penetapan UKT yang adil dan transparan. Mahasiswa berharap agar proses penetapan UKT dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan akses pendidikan tinggi bagi semua kalangan.

Pemanggilan Mendikbudristek oleh Komisi X DPR RI ini menjadi tonggak penting dalam penanganan polemik kenaikan UKT. Sebagai pihak yang bertanggung jawab, Mendikbudristek diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa serta menjaga keadilan dalam akses pendidikan tinggi. Berita ini menggambarkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan mahasiswa dalam menjaga keseimbangan antara kualitas pendidikan dan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Polri Kirim Tim Asistensi untuk Bantu Polda Jawa Barat dalam Pencarian DPO Kasus Vina

Sumber: Kompas.

Exit mobile version