InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024

christine natalia by christine natalia
3 Juni 2024
in Berita Politik, Nasional
0
KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024. Sumber Antara.

KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024. Sumber Antara.

0
SHARES
14
VIEWS

Pilarberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera mengadakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan peraturan KPU mengenai persyaratan usia bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta perubahan dalam persyaratan tersebut.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang mengharuskan KPU untuk merevisi persyaratan usia bagi cagub dan cawagub. “KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (atau DPR),” kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Keputusan untuk melakukan konsultasi dengan DPR ini didasarkan pada kewajiban yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-XIV/2016. “Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” ujar Idham.

Namun, hingga saat ini, KPU mengaku belum menerima salinan resmi dari putusan MA tersebut. Idham mengungkapkan bahwa tanpa adanya salinan resmi dari MA, KPU belum bisa menentukan waktu untuk memulai konsultasi dengan parlemen. “Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada release atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Idham menekankan pentingnya menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti keputusan tersebut. “Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” jelasnya.

Putusan MA yang menjadi dasar konsultasi ini bermula dari permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa usia minimal tersebut berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sejalan dengan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub apabila berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati atau wakil bupati serta calon wali kota atau wakil wali kota apabila berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Keputusan ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menegaskan bahwa KPU harus melakukan konsultasi dengan DPR sebelum mengubah persyaratan usia tersebut. “KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024,” tegas PPP dalam pernyataan resminya.

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi banyak pihak, termasuk partai politik yang mempersiapkan calon terbaiknya untuk bersaing dalam pemilihan. Oleh karena itu, perubahan peraturan mengenai persyaratan usia ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua calon yang ingin bertarung dalam kontestasi politik tersebut.

Dengan situasi ini, KPU diharapkan dapat segera mengadakan konsultasi dengan DPR untuk menyusun ulang peraturan yang sesuai dengan putusan MA. Langkah ini tidak hanya penting untuk mematuhi putusan hukum yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan adil.

KPU dan DPR harus bekerja sama dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas serta sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam perkembangan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses yang berlangsung dengan seksama dan mendukung upaya KPU dalam menciptakan sistem pemilihan yang lebih baik dan lebih adil. Proses demokrasi yang sehat adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Alan Walker Kunjungi Medan, Wujudkan Mimpi Guru Musik Tri Adinata

Sumber: Kompas.

Tags: cawagubDPRKPUMApersyaratan usiaPilkada Serentak 2024PKPU
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo
Berita Politik

Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo

1 September 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Next Post
Terobosan Baru Konservasi Hutan Indonesia, Upaya Sinergi Sumber Daya untuk #SelamatkanPlanetKita!

Terobosan Baru Konservasi Hutan Indonesia, Upaya Sinergi Sumber Daya untuk #SelamatkanPlanetKita

PPDB Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini! Sumber JabarEkspres.

Mulai Hari Ini! PPDB DKI Jakarta 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkahnya

DPR Sahkan UU KIA, Hak Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan Terjamin. Sumber Alodokter.

UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Enam Bulan Dengan Syarat Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Binmas Noken Bersama Polres Jayawijaya Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat

Binmas Noken Bersama Polres Jayawijaya Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat

4 tahun ago
Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

4 tahun ago
Kemegahan Masjid di Dunia Sambut Ramadhan1445H. Sumber: Fimela.

Persiapan Ramadhan 1445H di Masjid-masjid Dunia

2 tahun ago
DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

2 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik Lebaran ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Irjen Pudji Hartanto: Keselamatan Perjalanan Jadi Prioritas Utama Mudik Lebaran

Kakorlantas Siagakan ETLE Drone Awasi Titik Rawan Operasi Ketupat

Operasi Ketupat Bukan Sekadar Lalu Lintas, Melainkan Operasi Kemanusiaan Nasional

Operasi Ketupat 2026 Diapresiasi, Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Operasi Ketupat 2026 Fokus Data dan Teknologi untuk Kendalikan Arus Mudik

Kakorlantas Polri Instruksikan Program Polantas Menyapa Hadir Selama Ramadan 1447 H

Trending

Kakorlantas Hadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga, Perkuat Sinergi Operasi Ketupat 2026
jaga negeri

Kakorlantas Hadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga, Perkuat Persiapan Operasi Ketupat 2026

by christine natalia
10 Maret 2026
0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menghadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga Operasional...

ETLE Drone Presisi Perkuat Pengawasan Lalu Lintas di Denpasar

Korlantas Gunakan ETLE Drone untuk Awasi Titik Rawan Pelanggaran di Denpasar

7 Maret 2026
Polantas Menyapa Bali Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Nyepi dan Mudik

Polantas Menyapa di Bali Perkuat Toleransi dan Keamanan Jelang Hari Raya Nyepi

7 Maret 2026
Korlantas Polri Siapkan Operasi Ketupat 2026, Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Irjen Pudji Hartanto: Keselamatan Perjalanan Jadi Prioritas Utama Mudik Lebaran

6 Maret 2026
Kakorlantas Turunkan ETLE Drone Operasi Ketupat 2026 Pantau Arus Mudik dan Balik Lebaran

Kakorlantas Siagakan ETLE Drone Awasi Titik Rawan Operasi Ketupat

5 Maret 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media