Site icon InformasiTeraktual

Mahfud Ungkap Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Tagih Utang BLBI

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melibatkan KPK dalam Satgas Penagih Utang terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Apa alasannya?

“Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam video yang diterima detikcom, Senin (12/4/2021).

Alasan kedua, katanya, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian dari pemerintah. Mahfud mengatakan Jokowi tak melibatkan KPK demi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.

“Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir,” ucapnya.

Mahfud menegaskan KPK tetap bisa mengusut dugaan korupsi terkait BLBI. Dia juga menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan KPK.

“Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karena KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak ada KPK dalam keanggotaan Satgas itu.

Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti dilihat, Minggu (11/4/2021). Aturan itu diteken Jokowi pada 6 April 2021.

Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Tim ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas. Dia dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo, sebagai Sekretaris.

Simak juga ‘KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pakar: Imbas Revisi UU KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fjp)

Exit mobile version