Jakarta – Polri menyatakan kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi menjadi atensi. Masyarakat atau korban jangan ragu atau takut untuk membuat laporan agar kasus bisa segera ditangani.
“Ya (kasus kekerasan seksual menjadi atensi Polri),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada Beritasatu.com, Minggu (12/12/2021).
Dikatakan Dedi, masyarakat atau korban jangan takut atau ragu melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya. Polri memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus melakukan penanganan kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan serta anak.
Selain itu, Unit PPA juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perempuan, dan lembaga lainnya untuk melakukan pendampingan baik penanganan kasus, maupun psikologis korban.
“Sebagai pendampingan dalam setiap penanganan kasus-kasus yang korbannya perempuan dan anak,” ungkapnya.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan belakangan marak terjadi. Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap sekitar 21 santriwati yang dilakukan seorang guru pesantren berinisial Herry Wirawan (36), di Kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan, beberapa di antara korbannya sampai hamil dan melahirkan anak.
Saat ini, Herry sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Dia terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara ssebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Beberapa pihak pun berharap yang bersangkutan dihukum kebiri atas perbuatannya yang bejat.
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan, pada 1 Januari hingga 9 Desember 2021. Kasus didominasi kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 73,7%.
Sumber: BeritaSatu.com