Pilarberita.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah menyoroti kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menetapkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Tito telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri dasar kebijakan tersebut.
“Silakan cek dasar keputusannya apa,” ujar Tito kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.
Hingga kini, Tito belum memastikan apakah Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menjelaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PBB-P2 telah melalui rapat bersama camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati). Rapat tersebut berlangsung pada Ahad, 18 Mei 2025.
Sudewo berdalih, kebijakan ini diambil untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Ia mengklaim bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBB-P2 di wilayahnya tidak mengalami penyesuaian. Menurutnya, lonjakan tarif diperlukan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang dinilai mendesak.
Namun, kebijakan ini memicu gelombang penolakan dari masyarakat. Sejumlah warga Pati menyuarakan protes keras dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga dikabarkan akan turun ke jalan guna menolak kenaikan yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan.
Menanggapi gelombang penolakan tersebut, Sudewo menyampaikan sikap tegas. Dalam sebuah video pendek yang beredar luas di media sosial, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi protes dari masyarakat. “Siapa pun yang menolak, silakan lakukan,” kata Sudewo dalam video tersebut.
Bahkan, ia menyatakan tidak keberatan bila jumlah massa yang turun mencapai 50 ribu orang. “Bukan cuma 5 ribu, bawa 50 ribu juga silakan. Saya tidak akan mengubah keputusan. Tetap maju,” ucapnya menegaskan.
Pernyataan tersebut menuai reaksi beragam dari publik. Sebagian menilai sikap Sudewo menunjukkan ketegasan, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya abai terhadap suara masyarakat.
Kini, sorotan publik tertuju pada hasil pengecekan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Masyarakat menanti kejelasan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah telah melalui mekanisme yang semestinya.
Isu kenaikan PBB-P2 ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama menjelang aksi demonstrasi yang direncanakan warga. Pemerintah pusat dan daerah pun diharapkan dapat menyikapi situasi ini secara bijak agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.