Pilarberita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat menanggung pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, yang berharap agar beban belanja pegawai dapat dialihkan ke pemerintah pusat akibat menurunnya anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026.
Menurut Purbaya, kondisi fiskal nasional masih perlu dijaga agar tetap berada dalam koridor aman. Ia menjelaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menilai permintaan tersebut belum memungkinkan untuk dipenuhi dalam waktu dekat.
“Kalau diminta sekarang, tentu saya belum bisa. Kita harus tetap menjaga rasio defisit terhadap PDB agar tidak melebihi 3 persen,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menambahkan, langkah menjaga disiplin fiskal penting dilakukan di tengah perlambatan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian domestik. Ia menilai, APBN perlu difokuskan untuk menopang sektor-sektor produktif agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Saya harus menjaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, pendapatan, dan memastikan tidak ada gangguan di sektor usaha,” tegasnya.
Meski begitu, Purbaya mengaku memahami kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah daerah (pemda) terkait pembiayaan gaji ASN. Ia menilai, keinginan pemda agar beban mereka dikurangi adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meninjau kembali postur alokasi TKD tahun 2026 jika kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan dan penerimaan negara meningkat.
“Pada dasarnya, semuanya tergantung kinerja daerah juga. Kalau mereka bisa memperbaiki kualitas belanja dan menunjukkan kinerja yang baik, tentu kita bisa pertimbangkan kembali peningkatan TKD di tahun berikutnya,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan permintaan tersebut usai menghadiri pertemuan antara Kementerian Keuangan dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Gedung Djuanda, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penurunan anggaran TKD akan berdampak pada kemampuan pemda dalam membayar gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mahyeldi berpendapat, jika sebagian tanggungan gaji ASN dapat diambil alih oleh pusat, maka pemda akan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai program pembangunan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Harapan kami di daerah, agar TKD bisa dikembalikan seperti sebelumnya. Kalau tidak, mungkin ada baiknya gaji pegawai dikelola langsung oleh pusat,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah pusat tetap berpegang pada prinsip desentralisasi fiskal di mana masing-masing daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan belanja pegawainya. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai fasilitator dalam menjaga keseimbangan fiskal antarwilayah agar tidak terjadi ketimpangan keuangan antar daerah.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang disiplin dan efisien menjadi kunci menjaga stabilitas perekonomian nasional. Evaluasi TKD 2026 akan tetap dilakukan, namun dengan mempertimbangkan kinerja keuangan daerah serta kemampuan pemerintah pusat dalam menjaga defisit APBN agar tetap terkendali.















