Giat aksi damai oleh aliansi ormas GR-MKLB, Bara Juang dan Kelompok Tani Maju Makmur untuk menuntut pengembalian hak atas tanah dilakukan di depan Bupapti dan Pendopo Kabupaten Kediri, Rabu (29/9).
Tuntutan pengembalian hak atas tanah kepada 158 KK warga Dusun Tegalrejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar seluas kurang lebih 124 Ha yang saat ini menjadi bagian dari tanah HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon. Aksi diikuti kurang lebih 250 peserta aksi. Aksi mendapat pengamanan dari ratusan anggota Polres Kediri Kota
“Sebelumnya kegiatan aksi dilaksanakan di Kantor Pemkab Kediri. Namun di dalam aksi tersebut masa aksi tidak ditemui secara langsung oleh Bupati Kediri dan kegiatan audensi antara perwakilan /Korlap dengan Pemkab Kediri tidak ada solusi ( titik temu ) maka rombongan peserta aksi sepakat melaksanakan aksi lanjutan ke Pendopo Kabupaten Kediri meminta kepastian dari Bupati Kediri untuk menemui warga,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, S.IK, M.H
Adapun untuk korlap kegiatan aksi yakn Drs. Rahmat Mahmudi, MSi, Ketua Ormas GR-MKLB Kabupaten/Kota Kediri . Nunik Susilowati, Ketua Ormas Bara Juang Kabupaten Kediri dan Darno Harianto, Ketua Kelompok Tani Maju Makmur Ngancar Kab. Kediri
Untuk Alat peraga yang dibawa antara lain Spanduk yg bertuliskan:
Pak Presiden… Dengarlah Jeritan Kami Rakyat Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Kembalikan Tanah Kami Yang Dikuasal PTPN.
Laksanakan! Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Di Kabupaten Kediri Seadil-Adilnya P-2021.
Pak Bupati…..Dukunglah Perjuangan Kami Agar Presiden Mau Mengembalikan Hak Kami Yang Telah Dirampas Pada Tahun 1966.
Masa aksi yang datang langsung melakukan orasi di depan Pendopo Pemkab Kediri yang pada intinya meminta kepedulian dan dukungan Bupati Kediri terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak atas tanahnya yang saat ini dikuasai (HGU) oleh PTPN XXI.
Bentuk dukungan dimaksud secara konkrit adalah :
1. Meminta Bupati Kediri selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kediri memasukkan tanah eks Warga Dusun Balerejo yang sekarang dikuasai PTPN XII itu sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Kediri dan mengusulkannya sebaga TORA Provinsi Jawa Timur dan Nasional, yang nantinya diserahkan kembali kepada warga Eks Dusun Balerejo dimaksud.
2. Meminta dukungan dari Kepala Desa, Camat, Bupati, DPRD dan juga Gubernur atas perjuangan warga ini menjadi sangat urgen, mengingat selama ini berbagai upaya yang telah dilakukan warga Eks Desa Balerejo untuk mengembalikan hak penguasaan atas tanah tersebut (mulai dari upaya kekeluargaan / musyawarah /mediasi hingga upaya hukum melalui gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri) belum menemukan hasil.
3. Bupati Kediri ikut mengetahui dan mendukung perjuangan ini dengan membubuhkan tanda tangan pada Surat Permohonan warga yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri terkait. (Catatan : Dalam hal ini, Kepala Desa Babadan dan Camat Ngancar telah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap perjuangan warga)
4. Munculnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang ditujukan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, khususnya dengan adanya kewajiban bagi pemegang tanah HGU yang hendak memperpanjang HGUnya untuk menyerahkan 20 % lahan untuk dibagikan kepada warga sekitar, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi warga Eks Desa Balerejo dalam upaya memperjuangkan kembalinya hak atas tanah yang pernah mereka kuasai.
5. Warga berharap Pemerintah berkenan memproses dan menetapkan lebih cepat penyerahan hak atas tanah kepada warga Eks Dusun Balerejo, yang diambilkan dari tanah Eks Dusun Balerejo yang saat ini berada didalam area HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon, tanpa harus menunggu berakhirnya HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon di tahun 2037.
6. Meminta kepastian kepada Bupati Kediri untuk membuat agenda tersendiri terkait pembahasan tanah eks Warga Dusun Balerejo yang sekarang dikuasai PTPN XII agar dimasukan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Kediri.
Pukul 14.30 WIB Masa ditemui langsung oleh Bupati Kediri adapun tanggapan Bupati Kediri H Hanindhito Himawan Pramana, S.H adalah:
Bahwa Bupati Kediri meminta waktu kurang lebih satu hari untukmempelajari surat permohonan dan pemberian dukungan kepada warga Eks Desa Balerejo dalam upaya memperjuangkan kembalinya hak atas tanah yang pernah mereka kuasai.
Apabila surat tersebut sudah benar dan Sah Bupati Kediri akan mendukung sepenuhnya dan memberikan tandatangan dukungan kepada warga Eks Desa Balerejo dalam upaya memperjuangkan kembalinya hak atas tanah yang pernah mereka kuasai.
“Aksi yang dilaksanakan di Pendopo Kab Kediri merupakan kegiatan aksi lanjutan setelah melaksanakan kegiatan Unras di Pemkab Kediri karena tidak ada solusi dan tidak sitemu secara langsung oleh Bupati Kediri. Sehingga masa aksi datang ke pendopo Kabupaten Kediri di wilayah hukum Polres Kediri Kota meminta ditemui secara langsung. Setelah mendengarkan statmen dan pernyataan dari Bupati Kediri massa aksi membubarkan diri dengan tertib,” kata AKBP Wahyudi, S.IK, M.H, Kapolres Kediri Kota.
Sumber: Kediriselaludihati.com