Pilarberita.com – Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada 79,3 juta pelanggan listrik dengan daya di bawah 1.300 VA. Pembatalan ini diumumkan setelah adanya pertimbangan teknis dan waktu pelaksanaan yang dinilai tidak memungkinkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keterlambatan proses penganggaran menjadi penyebab utama batalnya kebijakan tersebut. Menurutnya, waktu implementasi yang terlalu mepet membuat program tidak dapat dijalankan sesuai rencana, khususnya jika menyasar bulan Juni dan Juli.
“Kita rapatkan dan diskusikan. Diskon listrik penganggarannya lebih lambat. Kalau pelaksanaannya di bulan Juni dan Juli, itu tidak memungkinkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).
Sebagai langkah alternatif, pemerintah mengalihkan anggaran yang semula untuk diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sebelumnya, BSU diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Kini, jumlah bantuan ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan.
Dengan kebijakan baru tersebut, pekerja berpenghasilan rendah akan menerima bantuan senilai Rp600 ribu untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli. Penerima manfaat mencakup 17,3 juta pekerja dan sekitar 565 ribu guru honorer.
“Kemnaker akan menjadi pelaksana program ini. Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600 ribu,” tambah Sri Mulyani.
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terdapat empat program tambahan yang menjadi bagian dari paket stimulus ini.
Pertama, pemerintah memberikan diskon untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut dengan total anggaran sebesar Rp0,94 triliun. Kedua, diskon tarif tol juga akan diberikan pada Juni dan Juli 2025 dengan alokasi dana sebesar Rp0,65 triliun.
Program ketiga mencakup peningkatan nilai bantuan sosial sebesar Rp11,93 triliun. Sementara itu, kebijakan keempat adalah perpanjangan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Secara keseluruhan, total nilai paket stimulus ekonomi ini mencapai Rp24,44 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp23,59 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia berharap langkah ini dapat membantu mempertahankan pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2025 di kisaran 5 persen, meskipun kondisi ekonomi global tengah menghadapi tekanan.
“Harapannya, dengan realisasi kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi bisa tetap mendekati 5 persen dan tidak terpengaruh pelemahan global,” pungkasnya.
Dengan penyesuaian strategi ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan efektivitas anggaran untuk memberikan dampak langsung kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan.