JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperkuat pada masa libur Lebaran.
Menurut dia, aturan ini perlu diperkuat untuk penyeimbangan aturan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kami mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah betul-betul menjalankan PPKM Skala Mikro dengan lebih tegas lagi,” kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi, Ini Daftarnya
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, meski pemerintah sudah melarang mudik, perlu ada kewaspadaan terkait kemungkinan masyarakat yang tetap pulang ke kampung halaman.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah (pemda) menjaga ketat pintu masuk daerahnya, terutama mencegah masuknya pemudik.
“PPKM skala mikro jangan sampai kendur. Kita mesti lebih tegas lagi, salah satunya adalah memastikan tidak ada orang dari luar daerah yang masuk pada pintu-pintu masuk hingga tingkat RT/RW, kelurahan, dusun, dan lainnya,” kata dia.
Menurut dia, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dapat memastikan pula bagaimana PPKM mikro berjalan di berbagai daerah di masa mudik Lebaran.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Berlaku 4-17 Mei 2021
Melki mengatakan, KPC-PEN yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memastikan bahwa kebijakan PPKM mikro bersifat tegas.
“Pak Airlangga Hartarto beserta seluruh jajaran di KPC-PEN, betul-betul harus memastikan bahwa PPKM mikro tetap menjadi kebijakan yang bersifat tegas dalam menangani larangan mudik mulai 6 Mei. Supaya penanganan Covid-19 tetap terjaga dan tidak sampai terjadi hal yang tak diinginkan,” ujar dia.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.