Pilarberita.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu lewat PT Pertamina (Persero) hanya bersifat sementara. Langkah ini diterapkan untuk menjaga pasokan energi dalam negeri sekaligus menekan ketergantungan pada impor.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan kebijakan tersebut hanya dijalankan bila cadangan BBM di dalam negeri benar-benar habis. Artinya, impor dilakukan sebagai opsi terakhir setelah seluruh stok Pertamina tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Menurut Anggia, aturan satu pintu itu tidak ditujukan sebagai strategi jangka panjang. Pemerintah hanya memberlakukan hingga akhir tahun, sambil menyiapkan kebijakan lanjutan terkait ketahanan energi. “Impor melalui Pertamina ini merupakan solusi jangka pendek, bukan untuk selamanya,” ujarnya.
Pemerintah ingin memastikan SPBU swasta yang mengalami kekurangan pasokan tetap bisa memperoleh BBM dari Pertamina. Jika pasokan Pertamina mencukupi, mereka tidak perlu mengimpor. Namun, apabila kebutuhan tambahan memang tidak bisa dipenuhi, maka impor diperbolehkan dengan syarat seluruh proses dilakukan melalui Pertamina.
Anggia menambahkan kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi. Menurutnya, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan impor sekaligus menjaga neraca perdagangan agar tetap seimbang. “Kita harus memperhatikan indikator fiskal, terutama APBN. Karena itu, kebijakan energi yang bersifat strategis wajib dikendalikan oleh negara,” paparnya.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan kuota impor kepada SPBU swasta sesuai kebutuhan penjualan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, kuota bahkan ditambah hingga 10 persen. Langkah tersebut diambil agar pasokan tetap terjaga dan masyarakat tidak terdampak kekurangan BBM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan pentingnya koordinasi antara SPBU swasta dengan Pertamina. Ia meminta SPBU swasta membeli pasokan ke Pertamina lebih dahulu. Jika stok Pertamina ternyata tidak mencukupi, barulah opsi impor dijalankan dengan tetap melalui mekanisme satu pintu.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan SPBU swasta. Dalam pertemuan itu, pihak swasta diminta menyampaikan data penjualan dan kebutuhan tambahan pasokan secara terbuka. Pemerintah berharap transparansi tersebut memudahkan proses perhitungan kuota sekaligus meminimalisasi risiko kelangkaan.
Laode menuturkan, Kementerian ESDM juga terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha yang menangani distribusi BBM. Surat resmi mengenai tindak lanjut kebijakan impor satu pintu akan segera disampaikan kepada Pertamina agar implementasinya berjalan lancar.
Kebijakan impor BBM satu pintu ini menjadi sorotan publik karena menyangkut stabilitas pasokan energi nasional. Pemerintah menilai pengendalian impor penting untuk menjaga ketersediaan energi sekaligus melindungi kondisi fiskal. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menjamin pasokan tetap aman hingga akhir tahun, sambil pemerintah menyiapkan strategi jangka panjang menuju kemandirian energi.

