Pilarberita.com – Pemilik ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Meskipun demikian, identitasnya telah diketahui dan pihak berwenang menetapkannya sebagai tersangka. Pria yang diketahui bernama Edy ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi otak di balik keberadaan ladang ganja tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy, mengonfirmasi bahwa tersangka berperan dalam pengelolaan ladang ganja yang tersebar di Blok Pusung Duwur, wilayah pengelolaan taman nasional di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. “Satu orang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).
Selain Edy, polisi juga telah menangkap enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah B, N, Y, P, serta dua orang berinisial T. Seluruhnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, dan saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Temuan 59 Titik Ladang Ganja
Penemuan ladang ganja ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Lumajang bersama pihak pengelola TNBTS. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sebanyak 59 titik ladang ganja yang tersebar di kawasan Blok Pusung Duwur. Lokasi tersebut berada di sisi timur taman nasional dan sulit diakses karena medan yang curam serta tertutup semak belukar.
“Area ini sangat tersembunyi, dikelilingi vegetasi lebat seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Selain itu, kemiringan yang tajam membuat lokasi sulit dijangkau tanpa peralatan khusus,” jelas AKBP Alex.
Keberadaan ladang ganja ini juga memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat terkait kebijakan larangan penggunaan drone di kawasan Gunung Bromo dan Semeru. Beberapa pihak menduga, larangan tersebut berkaitan dengan upaya menyembunyikan keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kebijakan itu dengan temuan ini.
Polisi Perkuat Pengawasan di Kawasan TNBTS
Menindaklanjuti kasus ini, kepolisian berkoordinasi dengan Balai Besar TNBTS untuk memperketat pengawasan di sekitar lokasi. Langkah ini dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, mengingat kawasan taman nasional sering dimanfaatkan sebagai tempat tersembunyi bagi kegiatan ilegal.
“Kami akan meningkatkan patroli dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk mengawasi area yang berpotensi digunakan sebagai lokasi penanaman ganja. Selain itu, pendekatan hukum juga akan terus diperkuat guna memberikan efek jera bagi para pelaku,” tambah AKBP Alex.
Dengan status Edy yang masih buron, kepolisian terus berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaannya. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi yang dapat membantu dalam proses penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat dampak negatif dari peredaran narkotika terhadap masyarakat. Dengan adanya koordinasi lintas sektor, diharapkan pengungkapan kasus ini dapat berjalan maksimal dan jaringan pelaku dapat terungkap secara menyeluruh.