InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemudik pakai dokumen palsu diancam sanksi pidana

admin by admin
5 Mei 2021
in Nasional
0
Pemudik pakai dokumen palsu diancam sanksi pidana
0
SHARES
3
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia — Polisi bakal menerapkan sanksi pidana jika ada masyarakat yang terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bisa lolos melakukan perjalanan di masa larangan mudik Lebaran.”Kalau ada dokumen palsu, kita kenakan pidana,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Sejumlah dokumen diketahui menjadi persyaratan yang mesti dimiliki warga ketika akan berpergian di masa larangan mudik pada 6-17 Mei.

Dokumen itu berupa surat hasil negatif covid-18 dan surat izin bepergian atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Sementara, kata Istiono, jika ada pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi penilangan.

Untuk kendaraan yang kedapatan akan mudik tapi tak ditemukan pelanggaran akan langsung diputarbalik ke daerah asal.

“Kalau ada yang nekat mudik diputarbalik, tapi kalau ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik,” tutur Istiono.

Penyekatan jalur mudik sendiri akan mulai dilakukan oleh aparat kepolisian pada malam nanti pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 155 ribu personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat untuk mengamankan dan menyekat jalur mudik.

Ratusan ribu personel itu ditempatkan di 381 pos penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera hingga Bali.

Titik penyekatan itu akan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),

Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).

(dis/psp)

 

admin

admin

Related Posts

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker
Nasional

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker

18 Februari 2025
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

7 Januari 2025
Kakorlantas Polri Tingkatkan Pengamanan di Tiga Kluster Perjalanan Nataru
Berita Daerah

Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Polri Fokus pada Pelayanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

27 Desember 2024
Next Post
Gugatan status ASN pegawai KPK ditolak MK, pertanyaan Novel Baswedan dipecat mencuat

Gugatan status ASN pegawai KPK ditolak MK, pertanyaan Novel Baswedan dipecat mencuat

Kapolri minta bhabinkamtibmas jadi problem solving masyarakat

Kapolri minta bhabinkamtibmas jadi problem solving masyarakat

Putusan MK: Peralihan jadi ASN tak boleh rugikan pegawai KPK

Putusan MK: Peralihan jadi ASN tak boleh rugikan pegawai KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimob Polri Vaksinasi Ribuan Petugas Terminal hingga Ojol

Brimob Polri Vaksinasi Ribuan Petugas Terminal hingga Ojol

4 tahun ago
Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

8 jam ago
Bamsoet Tanggapi Kasus Buku Nikah Palsu hingga Defisit BPJS Kesehatan

Bamsoet Tanggapi Kasus Buku Nikah Palsu hingga Defisit BPJS Kesehatan

4 tahun ago
Cegah Penularan Omicron, Kapolri Perintahkan Pelanggar Karantina Ditindak Tegas

Cegah Penularan Omicron, Kapolri Perintahkan Pelanggar Karantina Ditindak Tegas

3 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 cukai rokok DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri hari kartini 2021 HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Viral Kasus Ijazah Ditahan, Karyawan UD Sentoso Seal Pilih Resign dan Lapor Polisi

Lonjakan Arus Kendaraan di Libur Panjang Paskah 2025 Ungkap Ketidaksiapan Infrastruktur Tol

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

Inovasi Divhumas Polri: Media Hub sebagai Pusat Data Resmi

Trending

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif
Berita Nasional

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

by christine natalia
15 Mei 2025
0

Pilarberita.com - Gelombang badai PHK masih melanda dunia kerja di Indonesia. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 73.992...

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

9 Mei 2025
Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

8 Mei 2025
Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

2 Mei 2025
Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

25 April 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media