InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

PHRI Ungkap Hotel-Restoran Keberatan Adanya PP Royalti Putar Lagu

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
8 April 2021
in Nasional
0
PHRI Ungkap Hotel-Restoran Keberatan Adanya PP Royalti Putar Lagu
0
SHARES
5
VIEWS
Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021 terkait hotel hingga restoran wajib membayar royalti ketika memutarkan lagu secara komersial. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut hotel hingga restoran keberatan terkait pembayaran royalti lantaran tidak ada nilai komersial dari pemutaran lagu.

Sekjen PHRI, Maulana Yusran awalnya menyebut persoalan bayaran royalti ini sudah ada semenjak 2016. Menurutnya, sejak saat ini sudah ada dinamika terkait pembayaran royalti ketika pemutaran lagu tersebut.

“Sebenarnya kalau kita melihatnya PP-nya bukan hal baru ya bagi hotel, karena hotel sudah bayar royalti sudah lama, dan kemudian tahun 2016 kita sudah membuat ada kesepakatan lagi dengan LMKN tentang besaran tarifnya karena dinamikanya sebenarnya sudah cukup panjang,” kata Maulana saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Maulana mengatakan dinamika yang masih berkembang saat ini yakni terkait penetapan hotel sebagai salah satu pihak yang harus membayar royalti pemutaran lagu. Dia lantas mempertanyakan nilai komersial dari musik yang diputar di hotel.

“Karena hotel itu lagu itu bukan sebagai nilai komersial, karena beda dengan karoke, beda dengan musik room, sudah sangat berbeda. Jadi hotel itu sebenarnya musik itu sebagai backsound atau penambah mood, selain mood juga mungkin bisa menjadi suatu fenomena tersendiri, misalnya ke Bali puter hotelnya puter lagu apa? Kan lagu Bali kan, memang kita menikmati adanya di Bali membedakan dengan destinasi (lainnya),” ucapnya.

Kemudian Maulana menyampaikan sejauh ini pihak hotel dan restoran yang berada di bawah PHRI merasa keberatan dengan pembayaran royalti pemutaran musik tersebut. Terlebih, kata dia, saat ini pendapatan di tengah pandemi sedang menurun.

“Dalam situasi begini tentu pasti akan menjadi memberatkan, karena hotel-restoran itu saat ini posisinya pengeluarannya lebih besar dari pendapatannya, apa yang mesti digantungkan dari hal tersebut? Karena sekali lagi tidak ada nilai komersialnya, bukan nilai komresial bahasanya karena ini tanpa musik pun barang bisa jalan, jualannya tetap bisa jalan beda dengan karaoke kalau nggak ada musik apa yang mau dijual,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Daftar Lokasi dan Kegiatan yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

[Gambas:Video 20detik]

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Momen Jokowi Buka Munas IX LDII

Momen Jokowi Buka Munas IX LDII

Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Jakarta

Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Jakarta

Ngabalin Jawab Puan: Mudik Tak Bisa Dikontrol, Wisata Pasti Pakai Prokes

Ngabalin Jawab Puan: Mudik Tak Bisa Dikontrol, Wisata Pasti Pakai Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anies Baswedan #OpenToWork di LinkedIn

Anies Baswedan Tanggapi Candaan Warganet Mengenai Postingan #OpenToWork di LinkedIn

1 tahun ago
Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker

11 bulan ago
Sekali Lagi Kapolsek Senori Polres Tuban Dampingi Vaksinasi Kepada Warga ODGJ

Sekali Lagi Kapolsek Senori Polres Tuban Dampingi Vaksinasi Kepada Warga ODGJ

4 tahun ago
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Seberat 1.129 Ton

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Seberat 1.129 Ton

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif, Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal Menurun

Puncak Arus Balik Nataru 2026 Berlalu, Korlantas Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan

Kemenhub Sebut Manajemen Angkutan Nataru Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

Trending

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan
Berita Daerah

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

by christine natalia
13 Januari 2026
0

Pilarberita.com - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak siang hingga sore hari kembali memicu banjir di...

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

12 Januari 2026
Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

8 Januari 2026
Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

7 Januari 2026
Evaluasi Angkutan Nataru 2025–2026 Berjalan Lancar Berkat Kolaborasi

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

5 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media