Site icon InformasiTeraktual

Polda Sumut tangkap 2 kapal asing ilegal lakukan fishing di Selat Malaka

BELAWAN – Dua kapal asing yang melakukan ilegal fishing (penangkapan ikan ilegal) di perairan selamat Malaka, Indonesia. Dalam penyergapan ini Polri mengamankan 2 kapal, 2 nakhoda dan 6 ABK.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ. Panca Putra mengatakan, kedua kapal yang diamankan masing-masing OCHI/KHF 1937 Malaysia, dan SLFA 3082, di pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Senin (10/5/2021).

Brigjen Pol Yassin menuturkan, selain mengamankan kapal petugas juga mengamankan nakhoda OCHI/KHF 1937 atas nama Samarth warga Thailand serta tiga ABK Som Chai dan Thawat Chai asal Thailand, serta Zin Maung Latt warga Myanmar.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 ton ikan jenis campuran, serta pukat trawl.

“Penindakan kapal ini dilakukan pada Rabu (5/5/2021) berdasarkan informasi nelayan, yang menyebutkan ACHI/KHF 1937 selalu beroperasi melakukan penangkapan ikan ilegal di peraian selat Malaka, Indonesia,” tegas Brigjen Pol Yassin, didampingi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih dan Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Dadan.

Baca juga: Kapolresta Pematangsiantar Ingatkan Personel Tidak Menumpang Tidur di Pos Pam Idul Fitri

Selanjutnya, petugas juga menangkap kapal SLFA 3o82 yang tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl di perairan selat Malaka, Indonesia.

Baca juga: Jasa Raharja Sumut Lakukan PAM Lebaran, Imbau Masyarakat Tak Mudik

Dalam penyergapan ini petugas mengamankan nakhioda bernama Wonna (32) beserta tiga ABK Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27).

“Nakhoda berupaya kabur namun berhasil ditangkap. Para pelaku mencuri ikan di Indonesia untuk dijual ke Malaysia,” tegas Brigjen Pol Yassin.

(boy)

Exit mobile version