Site icon InformasiTeraktual

Polisi Melayani dengan Hadirnya Mobil Pelayanan SIM Keliling di Kantor Polsek Sibulue

BONE – Sibulue. Personil Sat Lantas Polres Bone yang dipimpin oleh Bripka Jumansar hadir bersama dengan Mobil Pelayanan SIM Keliling di Kantor Polsek Sibulue dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudinya. Rabu (19-5-2021).

Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan sebagai upaya memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat Polri dalam hal ini Sat Lantas Polres Bone hadir di Wilayah Hukum Polsek Sibulue dengan mengambil stand di Lapangan Apel Polsek Sibulue untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya. Ini dilakukan sebagai bentuk peduli kepada masyarakat dengan tidak harus lagi repot datang dan mengantri di Kantor Polres Bone dengan cukup datang di Kantor Polsek Sibulue dimana mobil beserta petugas Pelayanan sudah standby di mobil Pelayanan.

Alhamdulillah pak sebenarnya saya belum niat memperpanjang SIM dimana beberapa bulan kemudian baru berakhir masa berlakunya namun karena hari ini datang personil Sat Lantas Polres Bone untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya di Sibulue ini maka kami manfaatkan kesempatan ini, daripada harus repot lagi ke Kantor Polres Bone lebih baik disini saja, dimana pelayanan mudah dan cepat” Kata Nasir salah satu warga Desa Cinnong Kec. Sibulue yang mendapatkan pelayanan SIM Keliling hari ini.

Pelapor : Supri

Exit mobile version