InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tindak Lima Kafe dan Spa yang melanggar PPKM Darurat

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
7 Juli 2021
in Daerah
0
Polisi Tindak Lima Kafe dan Spa yang melanggar PPKM Darurat
0
SHARES
6
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menindak lima kafe dan Spa yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dari lokasi-lokasi itu, polisi mengamankan ratusan orang, mulai dari pengunjung, pengelolah dan pemilik kafe serta spa, bahkan puluhan orang yang diamankan diketahui reaktif Covid-19.

“Pertama di Jakarta Utara, Kafe Otentik Restoran and Lounge, yang didominasi warga negara Nigeria. Ada 81 orang yang diamankan, empat diantaranya reaktif Covid-19, bagaiman ini jadi klaster baru semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Kemudian polisi juga mengamankan tiga orang dari Twenty Nine Tropical Cafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Lalu, masing-masing satu orang diamankan dari K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Bekasi dan di tempat karaoke dan Spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Di daerah Tangerang Kota satu Cafe namanya take Coffee di daerah larangan. Kita amankan satu tersangka kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ,” jelasnya.

Menurut Yusri, penindakan terhadap lima kafe dan Spa adalah langkah awal dari pihak kepolisian. Karena itu ia meminta agar masyarakat melapor jika melihat tempat non esensial atau non kritikal tetap buka. Sebab, kata dia, selama PPKM Darurat kafe dan restoran hanya melayani pesanan take away atau tidak makan di tempat.

“Silakan laporkan ke kami jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak,” kata Yusri.

Ratusan orang yang diamankan itu dan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia. Sumber Kompas.
Daerah

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

18 Juni 2024
TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako PPLM Darurat untuk Warga Solo 
Daerah

TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako PPLM Darurat untuk Warga Solo 

19 Juli 2021
Tak Hanya Pantau Vaksin di Kota Solo, Panglima TNI dan Kapolri Juga Bagi-Bagi Sembako ke Rakyat
Daerah

Tak Hanya Pantau Vaksin di Kota Solo, Panglima TNI dan Kapolri Juga Bagi-Bagi Sembako ke Rakyat

18 Juli 2021
Next Post
Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Kapolri Berpesan Pada 700 Capaja Polri/TNI Jaga Sinergi dan Soliditas yang Merupakan Harga Mati

Kapolri Berpesan Pada 700 Capaja Polri/TNI Jaga Sinergi dan Soliditas yang Merupakan Harga Mati

Ditutup 3 Hari, Ini 3 Pelanggaran PT Equity Life Saat PPKM Darurat

Ditutup 3 Hari, Ini 3 Pelanggaran PT Equity Life Saat PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas bersama satgas Covid-19 Menyalurkan Bantuan Sembako

Bhabinkamtibmas bersama satgas Covid-19 Menyalurkan Bantuan Sembako

4 tahun ago
Percepat Vaksinasi Nasional, Polres Pringsewu Gelar Vaksinasi Massal

Percepat Vaksinasi Nasional, Polres Pringsewu Gelar Vaksinasi Massal

5 tahun ago
Pakar Hukum Unsrat Apresiasi 100 Hari Program Prioritas Kapolri

Pakar Hukum Unsrat Apresiasi 100 Hari Program Prioritas Kapolri

5 tahun ago
Ketua Umum PSSI Peringatkan Suporter Aturan Piala Menpora 2021

Ketua Umum PSSI Peringatkan Suporter Aturan Piala Menpora 2021

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif, Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal Menurun

Puncak Arus Balik Nataru 2026 Berlalu, Korlantas Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan

Kemenhub Sebut Manajemen Angkutan Nataru Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

Trending

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan
Berita Daerah

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

by christine natalia
13 Januari 2026
0

Pilarberita.com - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak siang hingga sore hari kembali memicu banjir di...

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

12 Januari 2026
Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

8 Januari 2026
Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

7 Januari 2026
Evaluasi Angkutan Nataru 2025–2026 Berjalan Lancar Berkat Kolaborasi

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

5 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media