Pilarberita.com – Bareskrim Polri telah mengirimkan tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam upaya pencarian tiga buronan yang terlibat dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eki, di Cirebon pada tahun 2016. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. “Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat,” kata Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024). Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk bantuan yang diberikan Bareskrim Polri kepada Polda Jawa Barat.
Sekretaris Pribadi Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta, sebelumnya telah menginformasikan bahwa tim dari Mabes Polri dan Polda Jabar telah dikerahkan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap,” ungkap Ahrie Sonta melalui akun media sosialnya pada hari yang sama. Ahrie juga mengajak partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses pencarian tiga buronan tersebut. “Bila ada informasi bisa sharing ya,” tambahnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali menjadi sorotan setelah diangkat menjadi sebuah film yang mengisahkan tragedi yang menimpa pasangan tersebut. Pada tahun 2016, delapan orang telah ditangkap dan diajukan ke pengadilan. Tujuh dari mereka divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Meskipun demikian, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga buronan tersebut adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22), semuanya berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham Abast, mengimbau agar ketiga buronan segera menyerahkan diri. “Kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orangtuanya yang mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami imbau, kami minta agar dapat secepatnya menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Polisi memastikan bahwa pencarian terhadap ketiga buronan ini akan terus berlanjut. “Apabila memang kami temukan dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana, akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Jules Abraham Abast.
Pada 27 Mei 2017, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan hukuman kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Delapan orang yang terlibat dalam kasus ini adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup kecuali satu pelaku yang masih anak-anak, yang dihukum delapan tahun penjara.
Berikut adalah identitas dan ciri-ciri ketiga buronan: Andi (23), alamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Memiliki tinggi badan 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. Dani (20), alamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Memiliki tinggi badan 170 cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Pegi alias Perong (22), alamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Memiliki tinggi badan 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.
Polri berharap agar upaya ini dapat segera membuahkan hasil, serta meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika memiliki informasi mengenai keberadaan para buronan. Jika memiliki informasi mengenai kasus ini, masyarakat dapat menghubungi kepolisian setempat atau menggunakan kanal resmi yang telah disediakan.
Sumber: Liputan6.