PilarBerita.com – Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada tanggal 25 April 2024, menandai langkah penting dalam transformasi pemerintahan di Indonesia. Penandatanganan UU DKJ tersebut diresmikan di Jakarta dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama, menandakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan perubahan positif.
UU DKJ memiliki fokus utama pada peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan memberikan kerangka hukum yang jelas dan khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut. Dalam Pasal 1, UU tersebut menjelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah wilayah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menjalankan pemerintahan, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2, mencakup fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Hal ini menunjukkan peran strategis Jakarta dalam perekonomian nasional dan di tingkat global, serta kebutuhan untuk memastikan kelancaran berbagai aktivitas yang berkaitan dengan fungsi tersebut.
Salah satu poin penting dari UU DKJ adalah ketentuan mengenai peralihan status ibu kota. Pasal 63 menegaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara. Langkah ini memberikan kejelasan hukum serta memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggaraan pemindahan ibu kota secara bertahap.
Dalam rangka mendukung proses peralihan tersebut, Pasal 66 UU DKJ memungkinkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya, tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan menjaga kontinuitas layanan publik selama proses transisi.
Langkah-langkah yang diatur dalam UU DKJ menandakan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi menuju Ibu Kota Nusantara berjalan dengan lancar dan terorganisir. Ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur hukum yang kuat dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, pengesahan UU DKJ oleh Presiden Joko Widodo merupakan langkah maju dalam transformasi pemerintahan Indonesia. Ini adalah momentum bersejarah yang menandai komitmen pemerintah untuk memajukan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan mempersiapkan langkah-langkah untuk pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Prabowo Subianto Diterima Hangat di PKB, Cak Imin Sampai Gelar Karpet Merah!
Sumber: JPNN.