Site icon InformasiTeraktual

Puluhan Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME

Puluhan Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME

Puluhan Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME

Pilarberita.com – Sejumlah warga di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memilih mengganti kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Perubahan ini merupakan bentuk implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pengakuan hukum bagi penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat, sejak tahun 2022 hingga Juni 2025, terdapat 78 warga yang mengajukan perubahan kolom agama tersebut. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengonfirmasi data tersebut saat ditemui pada Senin (21/7/2025).

“Benar, ada sekitar 78 orang yang telah mengganti kolom agama di KTP-nya menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME,” ujarnya.

Menurut Tunggul, mayoritas pemohon berasal dari kalangan usia di atas 40 tahun. Sebelumnya, mereka menganut salah satu agama resmi yang diakui pemerintah. Namun dalam perjalanannya, mereka memutuskan untuk beralih ke jalur kepercayaan sesuai keyakinan pribadi masing-masing.

“Rata-rata berasal dari berbagai latar belakang agama, lalu beralih ke penghayat kepercayaan. Sebagian besar usianya di atas 40 tahun,” jelasnya.

Terkait motif perpindahan kolom agama ini, Tunggul menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan keyakinannya. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukanlah sesuatu yang melanggar aturan, melainkan dilindungi oleh hukum sebagai hasil dari putusan MK.

“Perubahan ini terjadi karena perbedaan keyakinan pribadi. Ini juga merupakan bentuk pelaksanaan atas hak konstitusional warga setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa fenomena ini tidak hanya berlangsung di wilayah Blitar saja. Daerah lain di Indonesia juga mengalami hal serupa, mengingat putusan MK bersifat nasional dan berlaku bagi semua warga negara Indonesia.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Warga yang ingin mengganti kolom agama harus menyertakan surat permohonan serta surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang memiliki badan hukum,” paparnya.

Fenomena perubahan identitas kepercayaan ini menandai semakin terbukanya ruang pengakuan negara terhadap keragaman spiritual masyarakat Indonesia. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa jalur kepercayaan kini mendapatkan legitimasi administratif yang sebelumnya belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem pencatatan kependudukan.

Meskipun jumlahnya belum signifikan dalam skala nasional, langkah sebagian warga Blitar ini dianggap sebagai bagian dari dinamika keberagaman yang terus berkembang di masyarakat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan para penghayat kepercayaan tidak lagi menghadapi diskriminasi administratif dan dapat mengakses layanan publik dengan setara.

Ke depan, pemerintah daerah dan pusat diharapkan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami hak-hak konstitusionalnya, termasuk dalam hal pencatatan keyakinan di dokumen resmi.

Exit mobile version