Site icon InformasiTeraktual

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

Pilarberita.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), seorang saksi menyampaikan pengakuan terkait praktik penyetoran dana di luar mekanisme resmi.

Mantan Kepala Subdirektorat Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Agustin Wahyu Ernawati, menyatakan bahwa dirinya kerap menyerahkan sejumlah uang kepada mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto. Penyerahan dana tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan non-teknis, khususnya untuk menambah biaya perjalanan dinas ke luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Agustin saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya. Dalam dokumen tersebut, Agustin disebut beberapa kali menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk keperluan pimpinan.

Menanggapi pertanyaan JPU, Agustin membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menyebut penyerahan dana dilakukan cukup sering, meski dalam persidangan ia mengaku tidak sepenuhnya mengingat detail setiap kejadian. Kendati demikian, pengakuan itu menguatkan dugaan adanya aliran dana di luar prosedur resmi dalam aktivitas kedinasan.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat K3 memiliki peran penting bagi perusahaan karena berkaitan langsung dengan standar keselamatan kerja. Oleh karena itu, proses penerbitannya diatur secara ketat dan seharusnya bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mengungkap pola dan mekanisme dugaan pemerasan tersebut. Keterangan Agustin menambah rangkaian fakta yang sedang didalami oleh penegak hukum, khususnya terkait penggunaan dana yang tidak tercatat secara administratif.

Majelis hakim mencatat seluruh pernyataan saksi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa keterangan saksi akan dikaji bersama alat bukti lain guna memperjelas konstruksi perkara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan administrasi negara serta transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version