Site icon InformasiTeraktual

Satgas minta larangan ASN gelar open house Idul Fitri segera ditindaklanjuti kepala daerah

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa mematuhi larangan menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan bagi ASN dan pejabat.

Larangan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

“Bagi para kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang,” ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi KPC-PEN, Jumat (7/5/2021).

 

“Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal/open house hari raya Idul Fitri,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wiku menuturkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Id merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Sri Sultan HB X Tidak Akan Gelar Open House Saat Lebaran 2021

Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta memperhatikan zona risiko wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah zona merah (risiko tinggi penularan Covid-19) dan oranye (risiko sedang penularan Covid-19) maka ibadah dilakukan di rumah saja.

Kemudian, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau risiko ringan penularan Covid-19, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

 

Termasuk untuk pelaksanaan halalbihal tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.

“Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual,” tegas Wiku Wiku.

Adapun, peta risiko penularan Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.

Dalam laman tersebut akan ditampilkan peta daerah dari 34 provinsi di Indonesia beserta status zonasi risikonya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di Kepri, Protokol Ibadah Diperketat, Tak Ada Takbir Keliling dan Open House

Status zonasi risiko Covid-19 dapat berubah secara dinamis mengikuti kondisi penularan Covid-19 di suatu daerah.

Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui status zonasi risiko dalam laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko setiap awal pekan.

 

Exit mobile version