Perihal akumulasi poin pada penindakan pelanggar lalulintas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pelanggar bakal diberikan poin berbeda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi. Dia mengatakan jangka waktu sosialisasi minimal 6 bulan sejak ditetapkan.
“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” jelas Arief saat dihubungi detikOto beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut dalam Perpol 5 tahun 2021 juga disebutkan rincian batas maksimal poin pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, yakni setiap pemilik SIM diberikan batas 12 poin (penahanan dan pencabutan sementara) dan 18 poin (pencabutan permanen sesuai keputusan pengadilan). Jika pelanggaran terus dilakukan maka poin bakal terakumulasi.
Oke, berapa poin yang didapat jika tak menggunakan helm? bagi pelanggar sepeda motor yang tak menggunakan helm tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ayat 1 disebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidakmengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Sementara pelanggaran bonceng tiga (cengtri) pada sepeda motor yang tak dilengkapi sespan, juga diberikan tambahan 1 poin. Lalu pada pasal 292 disebutkan sanksinya.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.” bunyi pasal tersebut.
Bagaimana dengan lawan arus? Poin pelanggaran bagi pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus lebih tinggi, yakni tiga poin.
Sementara sanksinya seperti termuat dalam pasal 287 ayat 1 UU No.20 tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Jadi jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, selain mekanisme tilang juga bakal disanksi lewat akumulasi berdasarkan poin. Hal tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).
(riar/din)