Pemerintah menetapkan strategi pengendalian arus kendaraan selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disusun oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan ini mengatur rekayasa lalu lintas di jalan tol serta penyeberangan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bahwa pengaturan arus bukan kebijakan baru. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengurai kepadatan dan menjaga kelancaran perjalanan pemudik. “Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2).
Pemerintah akan memberlakukan sistem satu arah atau one way saat arus mudik dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo. Skema ini berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara itu, saat arus balik, one way diterapkan dari KM 421 Tol Semarang–Solo menuju KM 70 Tol Jakarta–Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Selama periode tersebut, petugas akan menutup sejumlah gerbang tol menuju arah berlawanan dengan arus one way. Pada masa mudik, akses menuju Jakarta ditutup sementara. Sebaliknya, ketika arus balik, gerbang menuju Semarang yang dihentikan operasionalnya. Di ruas Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu tetap dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya sesuai arah perjalanan.
Selain itu, petugas akan melakukan pembersihan jalur dan rest area sebelum pemberlakuan one way. Normalisasi arus dilakukan setelah periode rekayasa berakhir. Pemerintah juga menyiapkan sistem contra flow di Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 dan Tol Jagorawi KM 21–8 pada jam padat.
Tak hanya itu, sistem ganjil genap diberlakukan di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31–98. Penerapannya mengikuti jadwal one way guna membatasi jumlah kendaraan yang melintas. Meski demikian, sejumlah kendaraan dikecualikan, termasuk kendaraan pejabat negara, dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan tertentu lainnya.
Apabila terjadi perubahan situasi di lapangan, kepolisian berwenang melakukan penyesuaian manajemen lalu lintas secara operasional. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi sebelum melakukan perjalanan agar perjalanan mudik Lebaran 2026 berlangsung aman dan tertib.

