SURABAYA – Polda Jatim membuka layanan pengaduan (hotline) untuk masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Siapa saja yang merasa terancam lantaran melakukan pinjol dan dipaksa maupun diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 0811-9971-996,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).
Kapolda Jatim pun menuturkan sudah menginstruksikan semua jajaran di daerah dari polres hingga polsek agar menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.
Irjen Nico memerintahkan pula agar polres jajaran melaksanakan operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjol di wilayahnya.
“Selain itu, juga melakukan penegakkan hukum tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pinjol tanpa izin,” ujar dia.
Langkah tersebut sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal.
Pasalnya menurut dia, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut sering melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau kantor polisi terdekat jika mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) ilegal ataupun menyebar informasi dan ancaman,” tutur dia.
Polda Jatim membuka layanan pengaduan (hotline) untuk masyarakat yang menjadi korban dari perusahaan pinjol ilegal.
SUMBER: jpnn.com