MEDAN, KOMPAS.com – Polisi membongkar kasus penggunaan alat rapid test bekas pakai di layanan rapid test antigen yang berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban alat rapid test bekas yang digunakan oleh pegawai Kimia Farma ini diduga ribuan orang.
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penggunaan alat rapid test bekas itu diduga sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2020.
“Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas, satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang,” kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Pertama yakni, Business Manager PT Kimia Farma di Medan yang berinisial PC.
Kemudian, 4 orang pegawai Kimia Farma lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Menurut Panca, kelima orang tersebut sengaja menggunakan alat rapid test bekas pakai untuk melayani peserta tes demi mencari keuntungan pribadi.
Para tersangka diduga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar.