InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Bareskrim Polri Gerebek 2 Pabrik Produksi Obat Keras di Yogyakarta

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
28 September 2021
in Berita Daerah
0
Bareskrim Polri Gerebek 2 Pabrik Produksi Obat Keras di Yogyakarta
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik menemukan dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur.

“Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

1. Polisi menyergap gudang obat terlarang pada Selasa pekan lalu

Kepada Polisi, Maskuri dan rekannya mengakui jika obat keras diproduksi di wilayah DI Yogyakarta. Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim pun langsung berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menambahkan, pada 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.

Di pabrik itu, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan. Lalu, meminta keterangan Ardi selaku saksi. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang.

Di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, IGRAPHAN 200 Mg siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.

“Ada juga kardus kemasan siap pakai,” tutur Krisno.

2. Polisi kembali menggerebek pabrik obat terlarang di Sleman

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Krisno menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud, masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langung menyelidik tempat yang diduga menjadi gudang itu.   Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L. Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai. “Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta,” ujar Krisno.

3. Para tersangka diancam 15 tahun penjara

Selang beberapa hari kemudian, Krinso menyebut, pihaknya kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.

Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit truk colt diesel dengna nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording atau printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg. Selanjutnya, 100 Kg Adonan Bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat dan 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sumber: IDN Times

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya
Berita Daerah

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

29 Januari 2026
KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan
Berita Daerah

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

19 Januari 2026
Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir
Berita Daerah

Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

14 Januari 2026
Next Post
Waspadai Gangguan Kamtibmas Akhir Tahun, Polri Kedepankan Langkah Preemtif, Preventif dan Represif

Waspadai Gangguan Kamtibmas Akhir Tahun, Polri Kedepankan Langkah Preemtif, Preventif dan Represif

Vaksinasi Terus Diberikan Polri Untuk Meningkatkan Herd Imunity Masyarakat

Vaksinasi Terus Diberikan Polri Untuk Meningkatkan Herd Imunity Masyarakat

Sinergitas TNI-Polri di Kota Cimahi Bagikan Bansos kepada Warga Terdampak Covid-19

Sinergitas TNI-Polri di Kota Cimahi Bagikan Bansos kepada Warga Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pertama Kali Kena Cukai, Harga Rokok Dijual Setengah Rupiah

Pertama Kali Kena Cukai, Harga Rokok Dijual Setengah Rupiah

5 tahun ago
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Kapolri Pastikan Pengusutan Tuntas

Kapolri Pastikan Pengusutan Tuntas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

2 tahun ago
TNI AL: KRI Nanggala Berlayar Seminggu Sebelum Tenggelam

TNI AL: KRI Nanggala Berlayar Seminggu Sebelum Tenggelam

5 tahun ago
Kota Bekasi Targetkan Vaksinasi Buruh Capai 49.000 Dosis

Kota Bekasi Targetkan Vaksinasi Buruh Capai 49.000 Dosis

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri kecelakaan turun keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

Di Balik Kelancaran Mudik 2026: Dedikasi Polantas yang Tak Terlihat

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

Mudik 2026 Lebih Aman, DPR Nilai Koordinasi Lintas Sektor Membaik

Trending

Kemala Run 2026 Bali sport tourism charity run
Beranda

Kapolri Apresiasi Pemenang Kemala Run 2026 di Gianyar

by Geralda Talitha
19 April 2026
0

 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada para pemenang ajang lari Kemala Run 2026 yang...

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmikan Kemala Run 2026, Wujud Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Polri Sukses Gelar Kemala Run 2026 di Bali dengan Partisipasi 11.000 Pelari

19 April 2026
Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

17 April 2026
Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

17 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media