InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Enam Bulan Dengan Syarat Ini!

christine natalia by christine natalia
12 Juni 2024
in Berita Nasional, Trending no.1 Media Sosial.
0
DPR Sahkan UU KIA, Hak Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan Terjamin. Sumber Alodokter.

DPR Sahkan UU KIA, Hak Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan Terjamin. Sumber Alodokter.

0
SHARES
8
VIEWS

PilarBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 4 Juni 2024. Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Dalam pidatonya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan bahwa undang-undang baru ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan keluarga. “Pengesahan UU KIA adalah langkah maju yang signifikan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan maksimal kepada ibu dan anak di Indonesia,” ujarnya.

Aturan Cuti Melahirkan dalam RUU KIA

UU KIA memberikan hak kepada ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tiga bulan pertama: Cuti wajib diberikan dengan upah penuh.
– Tiga bulan berikutnya: Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu berhak melanjutkan cuti dengan rincian upah sebagai berikut:
– Bulan keempat: Upah penuh.
– Bulan kelima dan keenam: 75% dari upah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA, yang mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Selain itu, pada Pasal 4 ayat 4, ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan ini tanpa pengecualian. UU tersebut juga menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.

UU KIA juga mengatur perlindungan bagi ibu bekerja, dengan tujuan memberikan jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Pasal 5 UU KIA menyatakan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak cutinya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Hak ini termasuk memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama cuti melahirkan, serta upah yang telah diatur untuk bulan keempat, kelima, dan keenam.

Menteri PPPA menegaskan, “Dengan adanya UU KIA, para ibu yang bekerja tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan mereka selama cuti melahirkan. Ini adalah bentuk perlindungan yang sangat penting dan diperlukan.”

Pengesahan UU KIA diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya dalam penyesuaian jam kerja dan tugas bagi ibu setelah melahirkan. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung ibu bekerja di tempat kerja. Fasilitas seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak menjadi hal yang harus disediakan oleh pemberi kerja.

Menurut hasil riset yang dipublikasikan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, implementasi RUU KIA akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. “Kehadiran UU ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kerja ibu dan mendukung perkembangan anak-anak pada masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan mereka,” jelas Dr. Nining Susanti, peneliti kesejahteraan ibu dan anak dari universitas tersebut.

Pengesahan UU KIA mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha dan pekerja. Beberapa pengusaha di Surabaya, misalnya, menyambut baik regulasi baru ini. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai langkah positif yang mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.

“Saya yakin bahwa dengan adanya perlindungan dan dukungan seperti ini, produktivitas kerja juga akan meningkat. Karyawan yang merasa dihargai dan didukung pasti akan memberikan kontribusi lebih baik,” ungkap Heru Santoso, seorang pengusaha di bidang manufaktur.

Sementara itu, Laila, seorang ibu bekerja di Surabaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya UU KIA. “Akhirnya, kami mendapatkan kepastian hukum yang melindungi hak kami sebagai ibu. Ini sangat membantu dalam memberikan perawatan terbaik untuk anak-anak kami,” tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian PPPA akan memastikan implementasi UU KIA berjalan lancar. Sosialisasi dan pengawasan ketat akan dilakukan agar setiap pemberi kerja mematuhi peraturan yang ada. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak ibu dan anak terlindungi dengan baik. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan ini,” tegas Bintang Puspayoga.

Sanksi bagi tempat kerja yang melanggar aturan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat. “Kita tidak main-main dalam hal ini. Hak ibu dan anak adalah prioritas yang harus dijaga,” tambah Menteri PPPA.

Dengan disahkannya RUU KIA, Indonesia telah mengambil langkah penting dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi keluarga, khususnya dalam mendukung ibu yang bekerja. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

Sebagai penutup, Menteri PPPA menyampaikan harapannya agar UU KIA dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. “Kita semua berharap, dengan adanya UU KIA, kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, dan generasi mendatang dapat tumbuh dengan sehat dan bahagia,” pungkas Bintang Puspayoga.

Baca juga: Mulai Hari Ini! PPDB DKI Jakarta 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkahnya

Sumber: Detik.

Tags: Aturan Cuti MelahirkanCuti MelahirkanCuti Melahirkan 6 BulanDPRMenteri PPPARUU KIA
christine natalia

christine natalia

Related Posts

manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung
Berita Nasional

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
penerapan sistem one way dan contraflow pada arus mudik
Berita Nasional

Penerapan Sistem One Way dan Contraflow Permudah Arus Mudik Lebaran 2026

18 Maret 2026
Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring
Berita Nasional

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

9 Februari 2026
Next Post
Pos Indonesia Akan PHK Sejumlah Karyawan Tahun Ini!

Pos Indonesia Akan PHK Sejumlah Karyawan untuk Implementasi Digitalisasi

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia. Sumber Kompas.

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Hadi Tjahjanto Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online. Sumber Detik.

Hadi Tjahjanto Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Mudik 2025 Masuk Puncak, Volume Kendaraan Keluar Jakarta Tembus 258 Ribu Unit

Korlantas Polri Tegaskan Arus Lalu Lintas Mudik 2025 Masih Terkendali

1 tahun ago
Catat Lur! PSSI Pastikan Kapolri dan Satgas Covid-19 Beri izin Keramaian Liga 1 Musim Ini

Catat Lur! PSSI Pastikan Kapolri dan Satgas Covid-19 Beri izin Keramaian Liga 1 Musim Ini

5 tahun ago
Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

5 tahun ago
Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Pandaan Jelang Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Polri Tinjau Sarana dan Prasarana Rest Area KM 66 Tol Pandaan

2 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri kecelakaan turun keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

Di Balik Kelancaran Mudik 2026: Dedikasi Polantas yang Tak Terlihat

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

Mudik 2026 Lebih Aman, DPR Nilai Koordinasi Lintas Sektor Membaik

Trending

Kemala Run 2026 Bali sport tourism charity run
Beranda

Kapolri Apresiasi Pemenang Kemala Run 2026 di Gianyar

by Geralda Talitha
19 April 2026
0

 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada para pemenang ajang lari Kemala Run 2026 yang...

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmikan Kemala Run 2026, Wujud Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Polri Sukses Gelar Kemala Run 2026 di Bali dengan Partisipasi 11.000 Pelari

19 April 2026
Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

17 April 2026
Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

17 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media