PilarBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 4 Juni 2024. Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Dalam pidatonya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan bahwa undang-undang baru ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan keluarga. “Pengesahan UU KIA adalah langkah maju yang signifikan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan maksimal kepada ibu dan anak di Indonesia,” ujarnya.
Aturan Cuti Melahirkan dalam RUU KIA
UU KIA memberikan hak kepada ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tiga bulan pertama: Cuti wajib diberikan dengan upah penuh.
– Tiga bulan berikutnya: Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu berhak melanjutkan cuti dengan rincian upah sebagai berikut:
– Bulan keempat: Upah penuh.
– Bulan kelima dan keenam: 75% dari upah.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA, yang mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Selain itu, pada Pasal 4 ayat 4, ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan ini tanpa pengecualian. UU tersebut juga menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.
UU KIA juga mengatur perlindungan bagi ibu bekerja, dengan tujuan memberikan jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Pasal 5 UU KIA menyatakan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak cutinya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Hak ini termasuk memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama cuti melahirkan, serta upah yang telah diatur untuk bulan keempat, kelima, dan keenam.
Menteri PPPA menegaskan, “Dengan adanya UU KIA, para ibu yang bekerja tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan mereka selama cuti melahirkan. Ini adalah bentuk perlindungan yang sangat penting dan diperlukan.”
Pengesahan UU KIA diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya dalam penyesuaian jam kerja dan tugas bagi ibu setelah melahirkan. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung ibu bekerja di tempat kerja. Fasilitas seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak menjadi hal yang harus disediakan oleh pemberi kerja.
Menurut hasil riset yang dipublikasikan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, implementasi RUU KIA akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. “Kehadiran UU ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kerja ibu dan mendukung perkembangan anak-anak pada masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan mereka,” jelas Dr. Nining Susanti, peneliti kesejahteraan ibu dan anak dari universitas tersebut.
Pengesahan UU KIA mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha dan pekerja. Beberapa pengusaha di Surabaya, misalnya, menyambut baik regulasi baru ini. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai langkah positif yang mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.
“Saya yakin bahwa dengan adanya perlindungan dan dukungan seperti ini, produktivitas kerja juga akan meningkat. Karyawan yang merasa dihargai dan didukung pasti akan memberikan kontribusi lebih baik,” ungkap Heru Santoso, seorang pengusaha di bidang manufaktur.
Sementara itu, Laila, seorang ibu bekerja di Surabaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya UU KIA. “Akhirnya, kami mendapatkan kepastian hukum yang melindungi hak kami sebagai ibu. Ini sangat membantu dalam memberikan perawatan terbaik untuk anak-anak kami,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian PPPA akan memastikan implementasi UU KIA berjalan lancar. Sosialisasi dan pengawasan ketat akan dilakukan agar setiap pemberi kerja mematuhi peraturan yang ada. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak ibu dan anak terlindungi dengan baik. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan ini,” tegas Bintang Puspayoga.
Sanksi bagi tempat kerja yang melanggar aturan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat. “Kita tidak main-main dalam hal ini. Hak ibu dan anak adalah prioritas yang harus dijaga,” tambah Menteri PPPA.
Dengan disahkannya RUU KIA, Indonesia telah mengambil langkah penting dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi keluarga, khususnya dalam mendukung ibu yang bekerja. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus bangsa.
Sebagai penutup, Menteri PPPA menyampaikan harapannya agar UU KIA dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. “Kita semua berharap, dengan adanya UU KIA, kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, dan generasi mendatang dapat tumbuh dengan sehat dan bahagia,” pungkas Bintang Puspayoga.
Baca juga: Mulai Hari Ini! PPDB DKI Jakarta 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkahnya
Sumber: Detik.