Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memfasilitasi pemulangan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026. Proses pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap melalui beberapa penerbangan internasional dan menjadi bagian dari upaya penanganan kasus dugaan eksploitasi tenaga kerja lintas negara.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa seluruh WNIB telah tiba di Indonesia dalam kondisi sehat. Pemulangan berlangsung dalam dua gelombang utama pada periode 22 hingga 31 Januari 2026. Pada gelombang pertama, sebanyak 91 orang dipulangkan menggunakan satu penerbangan. Selanjutnya, gelombang kedua dilakukan melalui tiga penerbangan terpisah dengan total 158 orang.
Berdasarkan hasil asesmen awal Subdirektorat III PPO, mayoritas WNIB diketahui berangkat ke Kamboja setelah direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di negara tersebut. Perekrutan dilakukan dengan tawaran pekerjaan yang terlihat legal, seperti operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga sektor judi daring. Informasi lowongan kerja disebarkan melalui grup pencari kerja dan platform media sosial.
Pada tahap keberangkatan, para WNIB difasilitasi tiket oleh pihak perekrut dan melakukan perjalanan menggunakan visa kunjungan. Rute perjalanan yang ditempuh bervariasi, mulai dari Medan hingga Batam sebelum melanjutkan penerbangan ke Singapura, Thailand, atau Malaysia, lalu masuk ke Kamboja. Setibanya di tujuan, mereka ditempatkan di perusahaan yang menjalankan aktivitas penipuan berbasis daring.
Dalam praktiknya, para pekerja diwajibkan bekerja dengan jam yang panjang, yakni antara 14 hingga 18 jam per hari. Perusahaan menetapkan target tertentu yang harus dipenuhi. Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, kebebasan mereka sangat terbatas karena adanya pengawasan ketat. Sebagian WNIB telah bekerja selama berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun. Namun, tidak semua menerima gaji sesuai janji, bahkan ada yang sama sekali belum dibayar.
Dari seluruh WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus yang dialami ke kepolisian daerah sesuai domisili. Kendala utama dalam proses hukum adalah minimnya barang bukti, karena sebagian besar WNIB sudah tidak lagi memiliki dokumen perjalanan atau alat komunikasi.
Setibanya di Indonesia, para WNIB kembali menjalani asesmen lanjutan bersama Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan memastikan status mereka, khususnya untuk mengidentifikasi apakah termasuk korban tindak pidana perdagangan orang. Proses tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penanganan lanjutan sekaligus pencegahan kasus serupa di masa mendatang.












