Site icon InformasiTeraktual

Amnesty Soroti Perbedaan Pidato Prabowo di PBB dengan Kebijakan Nasional

Amnesty Soroti Perbedaan Pidato Prabowo di PBB dengan Kebijakan Nasional

Amnesty Soroti Perbedaan Pidato Prabowo di PBB dengan Kebijakan Nasional

Pilarberita.com – Amnesty International Indonesia menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung beberapa waktu lalu. Menurut lembaga tersebut, pesan yang disampaikan presiden di forum dunia belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan luar negeri maupun domestik Indonesia.

Dalam forum internasional itu, Prabowo menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan, dan perdamaian global. Ia juga menawarkan 20.000 personel pasukan Indonesia untuk memperkuat misi penjaga perdamaian PBB. Pernyataan tersebut dinilai sebagai retorika mulia, tetapi Amnesty menilai ada ketidaksinkronan antara gagasan tersebut dengan tindakan nyata pemerintah.

Salah satu kritik yang muncul terkait isu Palestina. Dalam pandangan Amnesty, presiden tidak secara tegas menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida. Padahal, PBB bersama sejumlah lembaga hak asasi manusia internasional telah menyatakan adanya indikasi genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina. Penggunaan istilah catastrophe atau bencana oleh Prabowo dianggap berpotensi melemahkan tuntutan akuntabilitas internasional.

Amnesty juga menilai Indonesia seharusnya lebih lantang mendorong pembongkaran permukiman ilegal Israel serta menghentikan hubungan dagang maupun investasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik apartheid atau pendudukan ilegal. Pandangan ini disebut sejalan dengan pendapat hukum (Advisory Opinion) yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, di mana pendudukan Israel dinyatakan sebagai akar pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan berkepanjangan.

Selain persoalan Palestina, Amnesty menyoroti komitmen Indonesia dalam ratifikasi Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Meski masuk dalam empat kali Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sejak 1998, rencana ratifikasi tersebut absen dalam RANHAM kelima yang dijalankan pada era Presiden Joko Widodo. Amnesty menegaskan, langkah ratifikasi akan menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mendukung sistem hukum internasional.

Di tingkat domestik, kritik juga diarahkan pada absennya pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Amnesty, pengakuan negara merupakan elemen penting dalam proses keadilan bagi keluarga korban. Namun, hal ini dinilai belum terlihat dari pidato Presiden di forum dunia. Lembaga itu menekankan, kredibilitas Indonesia di mata dunia tidak hanya ditentukan oleh kata-kata indah di panggung internasional, tetapi juga lewat kebijakan nyata di dalam negeri.

Selain itu, isu Papua kembali menjadi sorotan. Amnesty menilai pengabaian terhadap situasi Papua dalam pidato Presiden mencerminkan adanya jurang antara retorika dan realitas. Masalah militerisasi, diskriminasi rasial, serta kasus pelanggaran HAM di Papua disebut belum mendapatkan perhatian serius. Program pembangunan, seperti proyek food estate di Merauke, juga dikritik karena dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan.

Amnesty menutup catatannya dengan menegaskan bahwa seruan tentang keadilan, perdamaian, dan kesetaraan yang dibawa di panggung PBB seharusnya tercermin dalam kebijakan nasional. Indonesia, menurut lembaga ini, perlu membuktikan komitmen terhadap nilai-nilai tersebut melalui langkah konkret baik di tingkat internasional maupun domestik.

Exit mobile version