InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
8 Juni 2021
in Nasional
0
Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang
0
SHARES
27
VIEWS

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.

Salah satu ketentuan di dalamnya menyebutkan, penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor didasarkan pada kapasitas CC kendaraan.

Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir tahun 2021.

“Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikuitp dari Kompas.com 31 Mei 2021.

Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?

Golongan SIM C

Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC
  • SIM CI: berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik
  • SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat usia

Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM

Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

  • Memiliki SIM C
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

  • Memiliki SIM CI
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

 

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Pulihkan Ekonomi dan Reformasi Struktural, Polri Gelar Musrenbang

Pulihkan Ekonomi dan Reformasi Struktural, Polri Gelar Musrenbang

Polri Beri Bantuan Mobil Ambulans Sebagai Wujud Peningkatan Pelayanan Pada Mayarakat di Timika

Polri Beri Bantuan Mobil Ambulans Sebagai Wujud Peningkatan Pelayanan Pada Mayarakat di Timika

Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tingkatkan Disiplin Prokes, Rutin Operasi Yustisi

Tingkatkan Disiplin Prokes, Rutin Operasi Yustisi

5 tahun ago
Rekor Kekayaan Kabinet Merah Putih, Widiyanti Wardhana Puncaki Laporan LHKPN 2025

Rekor Kekayaan Kabinet Merah Putih, Widiyanti Wardhana Puncaki Laporan LHKPN 2025!

12 bulan ago
Berbagi Bansos ke Warga Muara Angke, Polri Pesan Patuhi prokes di Tengah Kasus COVID-19 yang Melonjak Tinggi

Berbagi Bansos ke Warga Muara Angke, Polri Pesan Patuhi prokes di Tengah Kasus COVID-19 yang Melonjak Tinggi

5 tahun ago
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Ratusan Miliar

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Ratusan Miliar

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif, Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal Menurun

Puncak Arus Balik Nataru 2026 Berlalu, Korlantas Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan

Kemenhub Sebut Manajemen Angkutan Nataru Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

Trending

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan
Berita Daerah

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

by christine natalia
13 Januari 2026
0

Pilarberita.com - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak siang hingga sore hari kembali memicu banjir di...

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

12 Januari 2026
Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

8 Januari 2026
Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

7 Januari 2026
Evaluasi Angkutan Nataru 2025–2026 Berjalan Lancar Berkat Kolaborasi

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

5 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media